Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Antrian penonton konser Coldplay di SUGBK. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) menindaklanjuti pengaduan para calon penonton konser Coldplay pada pertengahan  November lalu yang merasa dirugikan.

Dalam pertemuannya dengan promotor konser Coldplay, PT Mitra Muda Jaya (PK Entertainment), Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang, meminta penjelasan mengenai aduan konsumen yang mengaku tidak bisa masuk saat konser berlangsung meskipun telah membeli tiket pada laman resmi.

Moga mengatakan pihaknya berwenang melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha untuk memenuhi hak dan konsumen, termasuk yang bekerja pada sektor jasa pariwisata dalam bidang promotor musik seperti permasalahan dalam penyelenggaraan konser Coldplay tempo hari.

"Kami telah bertemu dan meminta klarifikasi PK Entertainment selaku penyelenggara konser musik tersebut,” kata Moga dalam keterangan resmi yang dikutip Senin (4/12).

Moga mengatakan konsumen yang merasa dirugikan atas pembelian tiket pada situs web resmi, namun tidak bisa dipindai dan tidak bisa masuk, dapat menunjukkan bukti-bukti yang valid dan menghubungi pihak promotor konser Coldplay melalui surel ke alamat support@loket.com untuk diproses lebih lanjut.

Penjelasan PK Entertainment

Editorial Team

Tonton lebih seru di