Jakarta, FORTUNE - DPR resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 yang digelar Kamis (4/6).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa UU P2SK dapat meningkatkan daya saing sektor sektor keuangan Indonesia di tingkat regional maupun global sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di tengah ketidakpastian global.
“Dengan disahkannya revisi tersebut, ketentuan baru dalam UU P2SK menjadi dasar hukum bagi berbagai kebijakan dan langkah strategis pemerintah serta lembaga terkait dalam mendorong pengembangan sektor keuangan yang lebih kuat, inklusif, dan berkelanjutan,” ujar Purbaya dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (5/6).
Menurut Purbaya, kondisi perekonomian dan politik global saat ini masih dibayangi berbagai ketidakpastian, seperti konflik geopolitik yang berpotensi mengganggu rantai pasok dan memicu kenaikan harga energi. Meski demikian, Indonesia dinilai mampu mempertahankan kinerja ekonomi yang positif, ditunjukkan dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I 2026 masih di atas rata-rata negara-negara G20 maupun ASEAN.
“Pemerintah berkomitmen mencapai pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dan berkelanjutan. Untuk itu, diperlukan berbagai terobosan, termasuk melalui penguatan sektor keuangan yang kokoh dan sehat,” ujarnya.
Menkeu menilai bahwa sektor keuangan memiliki peran penting sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi melalui penyaluran pembiayaan ke sektor-sektor produktif. Oleh sebab itu, reformasi sektor keuangan yang telah dimulai melalui UU P2SK dinilai perlu dipercepat untuk mendukung agenda pembangunan nasional.
Di samping itu, ia menilai bahwa revisi UU P2SK yang mencakup 17 topik pengaturan yang penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif.
Melalui revisi yang disahkan kali ini, pemerintah dan DPR berharap berbagai ketentuan yang ada dapat lebih responsif terhadap tantangan jasa keuangan, pengembangan teknologi finansial, serta kebutuhan pengawasan yang semakin kompleks. Pengesahan revisi UU P2SK ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antar otoritas di sektor keuangan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
