Menteri ESDM: RI Kalah Gugatan Larangan Ekspor Nikel di WTO

Jakarta, FORTUNE - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan Indonesia kalah dalam perkara gugatan larangan ekspor nikel oleh Uni Eropa di World Trade Organization (WTO).
Hal tersebut ia sampaikan saat memaparkan strategi pemerintah pasca gugatan larangan ekspor nikel di WTO dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi VII, DPR, Senij (21/11).
"Hasil final putusan panel WTO di Dispute Settlement Body atas perkara larangan ekspor nikel Indonesia yang dicatat dalam sengketa DS592, WTO memutuskan bahwa kebijakan larangan ekspor dan kewajiban pengolahan dan pemurnian mineral dalam negeri terbukti melanggar ketentuan WTO," ujarnya.
Arifin menerangkan, final panel report tersebut sudah keluar per tanggal 17 Oktober 2022.
Dalam putusan itu, dijelaskan bahwa kebijakan ekspor dan kewajiban pengelolaan dan pemurnian mineral nikel di Indonesia terbukti melanggar ketentuan WTO pasal XI.1 GATT 1994 dan tidak dapat dijustifikasi dengan Pasal XI.2 (a) dan XX (d) GATT 1994.
WTO juga menolak pembelaan yang diajukan oleh pemerintah Indonesia terkait dengan keterbatasan jumlah cadangan nikel nasional dan untuk melaksanakan good mining practice sebagai dasar pembelaan.
Setelahnya, final report akan didistribusikan kepada anggota WTO lainnya pada tanggal 30 November 2022 dan akan dimasukkan ke dalam agenda Dispute Settlement Body pada 22 Desember 2022.