ilustrasi menghitung uang (pexels.com/Yan Krukov)
Sesuai dengan pasal 4 ayat (3), di bawah ini sejumlah penghasilan yang masuk kategori objek bebas pajak, antara lain:
1. Harta hibahan
Adapun kategori objek bebas pajak pertama adalah harta hibahan,baik harta tersebut diterima oleh keluarga sedarah dalam lurus satu derajat, badan sosial termasuk yayasan, badan keagamaan, badan pendidikan, koperasi, maupun orang pribadi yang mempunyai UMK (Usaha Mikro Kecil),
Adapun ketentuan tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), di mana keduanya tidak ada hubungan dengan pekerjaan, usaha, kepemilikan, atau penguasaan dari pihak-pihak yang bersangkutan.
2. Bantuan atau sumbangan
Bantuan atau sumbangan tidak dikenai pajak, termasuk zakat yang diterima oleh badan/lembaga amil zakat yang dibentuk dan mendapat legal dari pemerintah. Termasuk sumbangan keagamaan yang bersifat wajib, dengan ketentuan agama tersebut diakui di Indonesia.
3. Warisan
Warisan yang diberikan kepada ahli waris atau diwariskan kepada seseorang tidak terhitung pajak.
4. Penggantian atau imbalan
Adapun penggantian atau imbalan ini berkaitan dengan pekerjaan atau layanan jasa berbentuk natura atau kenikmatan dari WP atau pemerintah.
5. Setoran tunai
Setoran tunai yang diterima oleh badan sesuai dengan pasal 2 ayat (1b) sebagai pengganti penyertaan modal maupun pengganti saham.
6. Dividen
Dividen masuk dalam objek bebas pajak dengan syarat di antaranya:
- Dividen dari cadangan laba yang ditahan.
- Kepemilikan saham subjek pajak, yakni 25 persen dari jumlah modal.
- Pemilik dividen memiliki usaha aktif selain dari kepemilikan saham tersebut.
- Dividen dari PT adalah Wajib Pajak dalam negeri, BUMN/BUMD, dan koperasi.
7. Iuran
Iuran yang dimaksud adalah dana pensiun yang pendiriannya mendapatkan legalitas dari Menteri Keuangan.
8. Pembayaran asuransi tertentu
Adapun asuransi yang tidak dikenai pajak yakni asuransi kecelakaan, asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi beasiswa, dan asuransi dwiguna.
9. Bagian laba
Bagian laba yang masuk dalam objek bebas pajak diterima oleh anggota perseroan komanditer, firma, kongsi, dan persekutuan.
10. Penghasilan tertentu dana pensiun
Penghasilan tertentu dana pensiun juga tidak bisa dikenakan pajak.
11. Penghasilan tertentu perusahaan modal ventura
Penghasilan di sini adalah laba yang berasal dari badan pasangan usaha yang didirikan dengan persyaratan masuk dalam usaha mikro, menengah, dan sahamnya tidak diperjualbelikan di BEI.
12. Beasiswa
Beasiswa yang diberikan tidak bisa dikenakan pajak atau potongan oleh pemerintah.
13. Bantuan atau santunan
Bantuan atau santunan yang diberikan oleh BPJS yang diberikan kepada WP tertentu yang berhak menerimanya.
14. Sisa lebih
Adapun sisa lebih yang diberikan kepada badan nirlaba di bidang pendidikan, penelitian maupun pengembangan termasuk ke dalam kategori objek bebas pajak.