Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemerintah Bakal Hapus Tunggakan Iuran Peserta BPJS Kesehatan

ilustrasi layanan BPJS Kesehatan (dok. bpjskesehatan.go.id)
ilustrasi layanan BPJS Kesehatan (dok. bpjskesehatan.go.id)
Intinya sih...
  • Pemerintah berencana menghapus tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan
  • Kebijakan pemutihan harus memiliki payung hukum yang jelas
  • Jumlah peserta yang masih menunggak iuran mencapai 28,85 juta peserta dengan nilai Rp21,48 triliun hingga akhir 2024
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE – Pemerintah berencana melakukan pemutihan atau menghapus seluruh tunggakan iuran JKN peserta BPJS Kesehatan. Kabar ini pertama kali dilontarkan oleh Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar serta dikonfirmasi oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.

“Ada rencana seperti itu, tetapi mohon waktu karena pasti harus dihitung. Datanya juga harus diverifikasi, kemudian angka nominalnya juga harus dipertimbangkan. Mohon sabar menunggu,” ujar Prasetyo kepada rekan media, dikutip di Jakarta, Jumat (10/10).

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, juga membenarkan kabar tersebut. Ia menyatakan bahwa kebijakan ini masih dalam proses pembahasan dan pertimbangan pemerintah. Penghapusan tunggakan dilakukan untuk mengurangi beban masyarakat.

“Saat ini kami masih belum terima keputusan presiden. Pemerintah berkeinginan masyarakat yang menunggak itu tidak terbebani, terutama yang sudah tidak bisa ditagih lagi,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, saat ditemui di Jakarta, Kamis, (9/10).

Kebijakan pemutihan tunggakan iuran harus memiliki payung hukum

Suasana loket BPJS Kesehatan. (Dok. IDN Times/istimewa)
Suasana loket BPJS Kesehatan. (Dok. IDN Times/istimewa)

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan, Abdul Kadir juga menegaskan bahwa pemutihan tunggakan iuran harus disertai dengan payung hukum yang jelas agar tidak terjadi salah paham. “Kalau sudah ada payung hukum dari pemerintah itu ada pemutihan, maka BPJS Kesehatan akan mengikuti itu,” jelasnya. 

Menurutnya, bila terdapat konsekuensi keuangan terhadap kebijakan pemutihan ini akan menjadi tanggung jawab bersama antara  pemerintah dan BPJS Kesehatan. Seperti diketahui, jumlah peserta yang masih menunggak iuran mencapai 28,85 juta peserta. Dari jumlah tersebut, nilai iuran yang belum terbayarkan mencapai Rp21,48 triliun hingga akhir 2024.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Pingit Aria
EditorPingit Aria
Follow Us

Latest in News

See More

Riset: Perlambatan Pertumbuhan dan Investasi Bayangi Pasar Kerja Asia

10 Okt 2025, 15:40 WIBNews