Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Keracunan MBG Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Penjelasannya

Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di salah satu sekolah wilayah Kota Yogyakarta. (IDN Times/Tunggul)
Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di salah satu sekolah wilayah Kota Yogyakarta. (IDN Times/Tunggul)
Intinya sih...
  • BPJS Kesehatan akan tanggung biaya perawatan korban keracunan MBG, kecuali dalam kasus KLB, epidemi, atau pandemi.
  • Program JKN BPJS Kesehatan telah jangkau 98,6% masyarakat dengan sinergi antara BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, pemerintah daerah, dan masyarakat.
  • BPJS Kesehatan terus menjalin kerja sama dengan rumah sakit apung dan bergerak untuk memastikan akses layanan kesehatan di wilayah terpencil.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE – Badan Gizi Nasional (BGN) telah melaporkan terdapat lebih dari 4.700 kasus keracunan akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejak Januari hingga 22 September 2025. Kabar ini tentu membuat khawatir masyarakat luas. Lantas apakah korban keracunan makanan dari MBG ini bisa ditanggung BPJS Kesehatan?

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menegaskan bahwa pihaknya akan menanggung biaya perawatan korban keracunan MBG asalkan kasus tersebut tidak berstatus kejadian luar biasa (KLB), epidemi, atau pandemi.

“Sepanjang tidak ada deklarasi, bahwa kasus (keracunan) itu terkait dengan epidemi masih bisa ditanggung BPJS Kesehatan," ujar Ghufron pada acara Pertemuan Nasional Fasilitas Kesehatan 2025 di Jakarta, Kamis (9/10).

Ia menyebut, bila penyebaran penyakit semakin menyeluruh dan meluas seperti endemi dan pandemi, maka Pemerintah pusat akan menanggung biaya perobatan korban seperti pandemi covid-19. Seperti diketahui, endemi adalah penyebaran penyakit yang penyebarannya relatif terkendali dan stabil di wilayah tertentu. Sedangkan pandemi adalah penyakit yang menyebar luas secara global.

Untuk itu, Ghufron berharap masyarakat tidak perlu khawatir terkait biaya perobatan yang diakibatkan dari keracunan MBG dan akan ditanggung asalkan anak atau keluarga tersebut telah menjadi peserta aktif dari  Program JKN BPJS Kesehatan.

Program JKN BPJS Kesehatan jangkau 98,6% masyarakat

IMAGE BPJS KESEHATAN 29 AGUSTUS.jpg
Kartu Indonesia Sehat & Aplikasi JKN (dok. BPJS Kesehatan)

Ghufron menegaskan bahwa keberhasilan Program JKN  tidak lepas dari kontribusi fasilitas kesehatan (faskes) di seluruh tingkatan. Ia menyebut, sinergi yang kuat antara BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi fondasi keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional ke depan.

Ia juga menyampaikan, hingga 1 Oktober 2025, jumlah kepesertaan Program JKN sudah mencapai 282,7 juta peserta atau 98,6 persen dari jumlah penduduk. “Hadirnya Program JKN sekaligus wujud nyata hadirnya negara dalam melindungi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Ghufron.

Sebagai upaya memperkuat akses layanan, BPJS Kesehatan terus  menjalin kerja sama dengan rumah sakit apung dan rumah sakit bergerak, serta memberikan  kompensasi bagi Daerah Belum Tersedia Faskes Memenuhi Syarat (DBTMFS). Langkah ini  memastikan masyarakat di wilayah terpencil tetap dapat memperoleh layanan kesehatan yang  dijamin Program JKN.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Pingit Aria
EditorPingit Aria
Follow Us

Latest in News

See More

Keracunan MBG Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Penjelasannya

09 Okt 2025, 19:46 WIBNews