Jakarta, FORTUNE - Pemerintah berencana melanjutkan sejumlah insentif hingga 2027 yakni fasilitas pengurangan PPh Pasal 21 bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp10 juta serta insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan fasilitas pengurangan PPh Pasal 21 akan dilanjutkan pada tahun depan. Kebijakan tersebut ditujukan kepada pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan.
“Ini akan dilanjutkan di tahun depan dan ini diberikan untuk sekitar 7,5 juta pekerja,” kata Airlangga dalam keterangan pers usai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9).
Jika pada tahun ini fasilitas tersebut diberikan kepada pekerja di sektor padat karya dan pariwisata, pemerintah berencana memperluas cakupannya pada 2027. Insentif tersebut akan diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta di seluruh sektor.
“Kalau yang sekarang diberikan kepada padat karya dan pariwisata, yang tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah Rp10 juta,” ujarnya.
Selain PPh Pasal 21, pemerintah juga akan melanjutkan fasilitas PPN DTP untuk pembelian rumah pada 2027 dengan harga Rp2 miliar, sedangkan pembelian rumah Rp5 miliar dipotong Rp2 miliar untuk fasilitas tersebut.
Di samping itu, terkait dengan bukan penerima upah, terkait dengan kebijakan JKK dan JKM akan dilanjutkan ke tahun depan, termasuk besaran diskon yang diberikan tahun ini.
Sementara itu, terkait dengan jaminan kehilangan kerja (JKK), masyarakat yang terkena pemutusan hubungan kerja masih mendapat bantuan yang selama 6 bulan, ini angkanya juga disesuaikan berbasis tingkatan gaji.
Kelompok 1 dengan gaji Rp2,3 juta dalam 6 bulan akan diberikan penuh Rp2,3 juta. Sedangkan yang kategori 2, dengan kisaran gaji Rp2,3 juta sampai dengan kurang dari Rp3,6 juta, bantuan yang akan diberikan sebesar Rp2,3 juta.
Kemudian, yang kelompok 3 yang diatas itu yang gajinya antara Rp3,8 juta itu akan mendapatkan gaji ataupun upah untuk jaminan kehilangan pekerjaannya sebesar 60 persen dalam 6 bulan.
“Nah ini juga kami sedang mematangkan dengan Kementerian Keuangan,” katanya.
Sementara itu, pemerintah juga menyiapkan program baru tambahan untuk KPR bersubsidi bagi mereka yang mendapatkan penghasilan tetap sekitar Rp17 juta, dimana program ini juga akan diberikan kredit pemilikan rumah dengan bunga 6 persen untuk pembelian rumah dengan harga sampai Rp500 juta.
Airlangga mengatakan bahwa sebelumnya program ini disiapkan untuk mereka yang menjadi UMKM yang penghasilannya tidak tetap. Ke depannya, fasilitas ini ditetapkan untuk masyarakat yang berpenghasilan tetap.
Selain itu, untuk industri perhiasan, pemerintah juga akan menyiapkan insentif PPN logam mulia dengan kadar 99,9 persen.
