Jakarta, FORTUNE - Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Herry Trisaputra Zuna, memastikan penarikan dana iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dari pekerja swasta tidak akan dimundurkan dari 2027.
Bahkan, jika mungkin, dan sejumlah perusahaan cukup siap, penarikan iuran bisa dilakukan lebih cepat.
Namun, hal tersebut akan bergantung dari keputusan Kementerian Ketenagakerjaan, yang akan mengeluarkan surat edaran pemungutan iuran Tapera.
"Kata kuncinya surat dari Kementerian Ketenagakerjaan. Kalau suratnya enggak keluar, ya enggak akan dipungut," ujarnya saat ditemui di Kantor BP Tapera, Rabu (5/6).
Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti, menjelaskan bahwa dana iuran Tapera sebesar 3 persen dari gaji pekerja swasta nantinya akan dipupuk ke sejumlah instrumen investasi, antara lain obligasi syariah Sukuk dan Surat Berharga Negara (SBN).
"Dia boleh [investasikan] di mana saja karena BP Tapera merupakan operator investasi pemerintah. Dia boleh deposito perbankan, kemudian SBN, termasuk Sukuk, dan lain-lain," kata Astera dalam acara media briefing di Jakarta, Rabu (5/6).
Dari dana pemupukan tersebut, BP Tapera berharap dapat memperoleh pengembalian lebih besar sehingga dapat membiayai pembangunan lebih banyak rumah.