Jakarta, FORTUNE - Pemerintah mulai menerapkan pemungutan pajak melalui Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) untuk menjangkau transaksi barang dan jasa dari platform luar negeri yang belum tercakup dalam mekanisme pemungutan pajak digital yang sudah berjalan.
Penerapan SPP-TDLN telah memasuki tahap go live pada 25 September 2026 setelah sebelumnya dilakukan proses sandboxing dan periode stabilisasi. Dalam tahap awal, sistem tersebut melibatkan lima bank dan satu perusahaan fintech.
"SPP sudah, notifikasi internasional juga sudah. Ada 5 bank dan 1 fintech," ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto saat ditemui, dikutip Rabu (30/9).
Menurutnya, SPP-TDLN menyasar transaksi digital lintas negara yang dilakukan konsumen Indonesia melalui platform asing, tetapi platform tersebut belum menjadi pemungut PPN dalam skema yang telah berjalan.
Dengan mekanisme ini, pemerintah memanfaatkan informasi dari jalur pembayaran untuk mengidentifikasi transaksi yang memiliki sumber pembayaran dari Indonesia.
"Di luar yang sudah dipungut PPN PMSE, ada beberapa, ada banyak, masih banyak sekali platform luar negeri yang menyediakan barang dan jasa yang dibeli oleh konsumen dari Indonesia. Jadi source of payment-nya dari Indonesia, sehingga dari payment gateway-nya itu kita ambil hak memajakan kita," katanya.
Dia mengatakan penerapan SPP-TDLN diharapkan dapat membuat pemungutan pajak atas transaksi digital lintas negara menjadi lebih akurat sekaligus memperluas basis penerimaan.
Saat ini, pemerintah telah mengumpulkan sekitar Rp12 triliun dari pemungutan pajak digital yang telah berjalan. Namun, dia belum menyampaikan secara rinci potensi tambahan penerimaan yang berasal dari penerapan SPP-TDLN.
"Tapi yang jelas harapan kita akan menambah yang sekarang kan di antara sekitar 12 triliun ya, yang sudah kita pungut, yang dari pemungutan mereka.Tetapi dengan adanya sistem SPP-TDL tentu akan semakin lebih akurat," kata Bimo.
Pemerintah juga melihat ruang perluasan pemungutan pajak digital masih cukup besar karena jumlah platform yang mendaftarkan masih dinilai sedikit. "Yang mendaftarkan diri untuk memungut kan kalau tidak salah 260. Ini masih sangat sedikit karena platform itu ada ribuan," ujar Bimo.
Bimo menambahkan, penerapan SPP-TDLN juga telah mendapatkan dukungan dari sejumlah perantara pembayaran internasional. Notifikasi terkait mekanisme tersebut telah disampaikan kepada pihak-pihak terkait. "Banyak sekali intermediaris yang sudah memberi support positif. Karena klien-klien mereka kan juga menanyakan," ujarnya.
