Jakarta, FORTUNE - Pengusaha tekstil menyatakan kekhawatirannya atas dibukanya importasi worn clothing atau pakaian bekas sebagai hasil dari perjanjian tarif oleh Indonesia dan Amerika. Pasal 2.8 tentang Pakaian Bekas dalam Perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART) menjelaskan bahwa Indonesia akan mengizinkan impor pakaian bekas yang telah dicacah dari Amerika Serikat untuk lebih mendorong perdagangan dan sirkularitas dalam industri pakaian daur ulang Amerika Serikat yang sangat maju.
“Kalau untuk impor kapas kami sangat mendukung karena untuk kebutuhan bahan baku industri, tapi untuk pakaian bekas kami sangat berkeberatan karena agar mengganggu pasar anggota kami,” ungkap Ketua Umum Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB), Nandi Herdiaman, dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (25/2).
Nandi menegaskan, tindakan tegas terhadap penjual pakaian bekas beberapa waktu lalu telah memberikan sedikit pengaruh terhadap pasar. Selanjutnya, ia juga menyatakan bahwa pelaku industri justru meminta praktik importir pakaian bekas yang ada diberantas sepenuhnya.
“Bukannya malah impornya dibuka,” tuturnya.
Ia juga meminta pemerintah memikirkan nasib Industri Kecil Menengah (IKM) yang juga mempekerjakan jutaan orang. “Karena meskipun mereka bilang yang masuk adalah cacahan, tapi apa jaminannya kalau yang masuk bukan baju bekas? Apalagi masuknya lewat Kawasan Berikat yang sudah jadi rahasia umum sebagai tempat rembesan barang impor ilegal,” tuturnya.
Di sisi lain, Ketua Umum Yayasan Konsumen Tekstil Indonesia (YKTI), Rudiansyah, mengatakan bahwa pihaknya mendukung apabila bagian cacah yang akan kembali di daur ulang menjadi bahan baku garmen menjadi produk yang diimpor. Meski demikian, pihaknya mewanti-wanti agar tidak bermain-main karena apabila jalan bagi pakaian bekas telah dibuka, maka akan susah untuk menutupnya.
“Sebagai pihak yang concern melindungi konsumen tentunya kami tidak mau pasar dipenuhi dengan baju-baju bekas dengan mempertimbangkan berbagai risiko serta dampak ikutannya,” tegasnya.
Ia juga menggarisbawahi bahwa praktik importasi pakaian bekas belum dapat diatasi pemerintah selama lebih dari 15 tahun meski aturan pelarangannya telah ada.
Menurutnya, kekhawatiran yang dilontarkan berbagai pihak cukup beralasan karena kurangnya penjelasan dari pihak terkait. Meskipun pihak terkait menyatakan akan mengimpor dalam bentuk cacahan, namun mereka menyebutnya sebagai worn clothing.
Berdasarkan definisi dari World Costum Organization (WCO) yang diadopsi oleh Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BKTI), worn clothing termasuk ke dalam kode HS6309, sedangkan bentuk cacahan disebut sebagai rags, yang masuk dalam kode HS 6310.
“Jika yang diimpor adalah worn clothing maka sudah jelas bahwa barang tersebut adalah pakaian bekas,” tutupnya.
