Jakarta, FORTUNE - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Kedua tersangka tersebut adalah Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, serta Edward Corne, VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
“Penyidik menemukan bukti yang cukup bahwa dua tersangka melakukan tindak pidana bersama tujuh tersangka lainnya,” demikian Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers Selasa malam (26/2).
Hasil penyelidikan mengungkap Maya dan Edward diduga terlibat dalam berbagai praktik yang menyebabkan kerugian bagi negara. Salah satu modus operandi yang dilakukan adalah pembelian bahan bakar minyak dengan spesifikasi lebih rendah, tapi dibayarkan dengan harga lebih tinggi. Mereka membeli bahan bakar dengan nilai oktan (RON) 90 atau lebih rendah, tetapi membayar sesuai harga RON 92.
Selain itu, Maya memerintahkan dan/atau memberikan persetujuan kepada Edward melakukan pencampuran produk kilang jenis RON 88 (Premium) dengan RON 92 (Pertamax) di Terminal Orbit Merak, yang dimiliki oleh tersangka Muhammad Kerry Andriyanto Riza dan Gading Ramadhan Joedo. Produk hasil pencampuran ini kemudian dijual dengan harga RON 92, yang bertentangan dengan ketentuan pengadaan produk kilang serta bisnis inti PT Pertamina Patra Niaga.
Tak hanya itu, keduanya juga memilih metode pembelian impor yang merugikan negara. Seharusnya, impor produk kilang bisa dilakukan dengan metode term (pembelian berjangka) guna mendapatkan harga lebih wajar. Namun, Maya dan Edward justru menggunakan metode spot (pembelian langsung) yang menyebabkan PT Pertamina Patra Niaga membayar lebih mahal kepada mitra usaha/DMUT.
Lebih jauh, Maya dan Edward juga diduga mengetahui dan menyetujui markup kontrak pengiriman (shipping) yang dilakukan oleh tersangka Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping. Akibatnya, PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan ongkos ilegal sebesar 13 persen hingga 15 persen yang diberikan kepada tersangka Kerry selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan tersangka Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa.