Purbaya Pastikan Tidak Ada Kenaikan Cukai Rokok pada 2026

- Kementerian Keuangan memastikan tidak akan menaikkan tarif cukai rokok pada 2026.
- Pemerintah akan memperkuat upaya pemberantasan rokok ilegal.
- Pemerintah akan mengombinasikan tindakan penegakan hukum dengan program pembinaan.
Jakarta, FORTUNE - Pemerintah memastikan tahun depan tidak akan menaikkan tarif cukai rokok setelah mendengar masukan dari pelaku industri.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan pertimbangan awal yang diajukan adalah opsi penurunan tarif. Namun, setelah berdialog dengan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) dan pelaku usaha besar, keputusan akhir adalah mempertahankan tarif cukai pada level saat ini.
“Tahun 2026 tarif cukainya tidak kami naikkan,” kata dia saat konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (26/9).
Dia mengatakan pemerintah tidak akan melemahkan upaya memberantas rokok ilegal meski kenaikan tarif bakal ditiadakan.
Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya berasal dari luar negeri, tetapi juga dari lingkungan produsen domestik. Upaya menggencarkan pemberantasan rokok gelap dia nilai penting demi memungkinkan pasar yang bersih tanpa mematikan mata pencaharian pekerja dan pengusaha kecil.
Di antara solusi yang Kemenkeu tawarkan adalah perluasan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) — konsep sentralisasi produksi yang menyediakan mesin, gudang, pabrik, dan layanan bea cukai satu pintu. Area itu merupakan jalan bagi produsen rokok ilegal masuk ke sistem formal dan membayar cukai.
Purbaya menyebut konsep ini telah berjalan di Kudus, Jawa Tengah, dan di Parepare, Sulawesi Selatan, dan akan direplikasi ke kota-kota lain. Tujuannya: memberi ruang hidup bagi UMKM sekaligus menjamin persaingan yang adil dengan perusahaan besar.
Dalam penjelasannya, Purbaya menekankan penindakan terhadap rokok gelap akan sangat signifikan ke depan.
“Nanti kami betulin dulu. Jadi, yang jelas, penindakan terhadap rokok gelap akan amat signifikan ke depan. Jadi, mereka jangan main-main,” kata Purbaya.
Pemerintah akan mengombinasikan tindakan penegakan hukum — termasuk razia, penyitaan barang ilegal, pembekuan rantai distribusi, dan koordinasi aparat bea cukai serta kepolisian — dengan program pembinaan agar pelaku usaha yang selama ini beroperasi di luar sistem mendapat ruang untuk legalisasi melalui KIHT atau fasilitas serupa.
Purbaya menegaskan pendekatannya bersifat dua arah: tegas menindak peredaran ilegal sambil memberi jalur formal bagi pelaku usaha agar tetap menjaga lapangan kerja.
Dia juga mewanti-wanti banyak pabrik kecil yang sebenarnya memiliki omset puluhan miliar — sehingga pengaturan harus berhati-hati agar tidak mematikan pelaku usaha yang signifikan. Pemerintah akan mengkombinasikan penindakan tegas terhadap rokok gelap dengan jalan masuk yang mengakomodasi pelaku usaha ke dalam sistem formal.
“Kami akan kasih hidup dan masukkan ke tempat yang bagus dan legal,” katanya.
Tarif cukai hasil tembakau yang berlaku saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024, yang mulai berlaku pada 12 Desember 2024 dan mengatur tarif cukai untuk 2025.
Kebijakan ini tidak menaikkan tarif cukai untuk 2025, namun melakukan penyesuaian terhadap harga jual eceran (HJE) beberapa jenis hasil tembakau.