Jakarta, FORTUNE - Satgas Waspada Investasi (SWI) pada Oktober 2022 kembali memblokir puluhan entitas keuangan ilegal. Terdiri dari sembilan entitas investasi ilegal, 88 platform pinjaman online (pinjol) ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat, serta 77 usaha pergadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengatakan, temuan tersebut merupakan upaya pencegahan sebelum adanya aduan dari korban berdasarkan crawling data melalui big data center aplikasi waspada investasi.
“SWI selalu berusaha menggiatkan kerja sama dengan Bareskrim Polri, karena SWI bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum,” jelas Tongam melalui keterangan pers yang dikutip di Jakarta, Jumat (11/11).
Lebih lanjut Tongam mengungkapkan, sembilan entitas investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI terdiri dari lima entitas money game, satu entitas penawaran investasi tanpa izin, satu entitas marketplace tanpa izin, satu entitas manajer investasi tanpa izin serta satu entitas dompet digital tanpa izin.
Tongam menjelaskan, upaya pencegahan dan penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari 12 Kementerian/Lembaga.
SWI melakukan penghentian dan menyampaikan pengumuman kepada masyarakat terkait adanya investasi ilegal, serta melakukan pemblokiran terhadap website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri.