NEWS

Korban Tabrakan KA Turangga Dapat Jaminan Biaya dari Jasa Raharja

Korban meninggal dunia dapat santunan Rp50 juta.

Korban Tabrakan KA Turangga Dapat Jaminan Biaya dari Jasa RaharjaLokasi kecelakaan Kereta Api (KA) antara KA Turangga relasi Surabaya Gubeng – Bandung dan KA Commuterline Bandung Raya, Jumat (5/1). (Dok. Jalur5 Community)
05 January 2024

Jakarta, FORTUNE - Jasa Raharja menjamin seluruh korban tabrakan antara Kreta Api (KA) Turangga dengan kereta lokal Commuter Line Bandung Raya yang terjadi di lintas Haurpugur-Cicalengka, Km 181+700, Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (5/1) pagi. Hal tersebut tertuang dalam UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum. 

"Untuk korban luka, kami telah menerbitkan jaminan biaya rawatan (guarantee letter) sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat,” ujar Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana melalui keterangan resmi di Jakarta, Jumat (5/1).

Korban meninggal dunia dapat santunan Rp50 juta

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.