NEWS

OJK Cabut Izin Usaha Indosurya Life, Bagaimana Nasib Pemegang Polis?

Henry Surya bertanggung jawab dalam penggantian kerugian.

OJK Cabut Izin Usaha Indosurya Life, Bagaimana Nasib Pemegang Polis?source_name
03 November 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (Prolife) atau yang sebelumnya lebih dikenal dengan nama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (Indosurya Life) pada 2 November 2023. Tindakan ini dilakukan sebagai langkah tegas karena Perusahaan dinilai tidak mampu menyelesaikan permasalahan dalam batas waktu status pengawasan khusus.

“Pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri asuransi yang sehat dan terpercaya, serta melindungi kepentingan pemegang polis asuransi,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono melalui keterangan resmi di Jakarta, Jumat (3/11).

Sebelum keputusan cabut izin usaha, Perusahaan asuransi milik Henry Surya ini juga telah dikenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU) oleh OJK karena tidak mampu memenuhi ketentuan minimum rasio pencapaian solvabilitas, ekuitas dan rasio kecukupan investasi.

Prolife tak mampu laksanakan skema penyehatan

polis asuransi adalah hal penting yang perlu Anda pahami sebelum menandatangani polis
ilustrasi menandatangani polis asuransi (unsplash.com/Scott Graham)

OJK juga telah memberikan waktu yang cukup bagi Prolife untuk menyelesaikan SPKU dengan mewajibkan Perusahaan menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang mampu menyelesaikan permasalahan.

Namun demikian, RPK dengan skema Policy Holder Buy Out (PBO) yang direncanakan gagal terlaksana karena tidak mendapatkan dukungan dari seluruh pemegang polis dan tidak terealisasinya penambahan modal dari pemegang saham atau investor baru.

Ogi juga menegaskan, OJK telah memberikan kesempatan kembali kepada Prolife untuk menyampaikan perbaikan RPK, namun Prolife tidak mampu menyampaikan RPK yang dapat mengatasi permasalahan fundamental perusahaan.

Henry Surya bertanggung jawab dalam penggantian kerugian

Pendiri KSP Indosurya Henry Surya terlibat kasus penggelapan dana. (Dok. Istimewa)

Related Topics