NEWS

Apa Itu Whistleblower? Kapan Sosoknya Dibutuhkan?

Sudahkah Anda memahami konsep whistleblower?

Apa Itu Whistleblower? Kapan Sosoknya Dibutuhkan?Ilustrasi apa itu whistleblower. (Pixabay/bluebudgie)

by Tanayastri Dini Isna KH

14 October 2021

Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Saat mendengar kata whistleblower (saksi pelapor), kasus apa yang terlintas di benak Anda? Apakah masalah korupsi di proyek pemerintahan seperti proyek Hambalang yang melibatkan whistleblower bernama Roni Wijaya atau ada perkara lain yang Anda pikirkan?

Konsep whistleblower atau saksi pelapor melibatkan kebocoran informasi relevan terkait korporasi raksasa atau pebisnis ternama yang dapat merusak citra mereka. Contoh terbaru adalah bencana yang menyerang Facebook dan Cambridge Analytica beberapa tahun silam berkaitan dengan dugaan pengumpulan informasi dan data pengguna secara diam-diam.

Belakangan ini, nama Facebook kembali disorot akibat keputusan mantan manajer produknya—Frances Haugen—yang membocorkan dokumen internal Facebook kepada Kongres Amerika Serikat (AS) dan koran The Wall Street Journal. Langkah itu bagai menyiram bensin ke percikan api, memantik kobaran kritik terhadap raksasa media sosial tersebut. Karena kasus itu, Haugen tergolong sebagai whistleblower atau saksi pelapor.

Untuk menguliti konsep whistleblower lebih dalam, mari simak ringkasan ulasan dari laman BD Tech Talks berikut.

1. Apa itu Whistleblower?

Pada dasarnya, saksi pelapor atau whistleblower adalah karyawan atau mantan karyawan suatu organisasi yang mengekpos dan mengungkapkan potensi kesalahan lembaga tersebut. Informasi yang dibocorkan dapat berhubungan dengan kegiatan terlarang, seperti pembuangan limbah yang tak tepat, penipuan, pencurian, penyalahgunaan kekuasaan, hingga peristiwa serupa yang berisiko merugikan masyarakat.

Dalam mayoritas kasus, whistleblower mendapat perlindungan hukum dan tak bisa dibalas secara ilegal oleh pemberi kerja atau perusahaan yang dilaporkan. Hukum juga melarang pelecehan dalam bentuk apa pun terhadap saksi pelapor—walau itu tak selalu dihormati oleh perusahaan yang bersangkutan.

2. Perbedaan Whistleblower dengan Penyabotase atau Pengkhianat

Membocorkan informasi atau rahasia dagang perusahaan disebut ‘membocorkan’, melibatkan penyampaian data secara sukarela, kemungkinan besar kepada pers atau media.

Bentuk yang paling umum dari tindakan itu adalah membagikan informasi yang berasal dari sumber rahasia yang mungkin tidak teridentifikasi. Dengan konsep itu, whistleblower sama seperti pembocor informasi. Keduanya sama-sama mengungkapkan informasi ke berbagai saluran demi membuatnya tersedia untuk publik.

Adanya perlindungan hukum membedakan whistleblower dari pembocor informasi, karena undang-undang mengategorikan informasi yang mereka bagikan tak termasuk dalam perlindungan Uniform Trade Secrets Act. Jika ada informasi bersifat rahasia, maka harus diungkapkan lewat saluran yang aman dan sudah ditentukan. Bila tak mengikuti prosedur itu, whistleblower tak ada bedanya dengan pembocor rahasia.

Bergantung pada informasi yang dibocorkan—serta metode dan niatnya—leaker atau pembocor rahasia dapat menjadi whistleblower ataupun penyabotasi/pengkhianat perusahaan.

Ringkasnya, penyabotase berniat merugikan atau merusak reputasi pihak terlibat dengan membongkar desas-desus bernada negatif, tetapi tidak berkaitan dengan keselamatan/kesehatan publik. Di sisi lain, pengkhianat secara tegas berkaitan dengan rahasia dagang atau informasi lembaga nasional yang berisiko membahayakan badan yang lebih besar. Contoh pengkhianat, yakni mata-mata yang menyebarkan informasi sensitif tentang pemerintah setempat kepada negara lain.