NEWS

Apa Tugas dan Tanggung Jawab Komisaris?

Sebelumnya, Komut Pertamina, Ahok ditegur oleh Stafsus BUMN.

Apa Tugas dan Tanggung Jawab Komisaris?Shutterstock/saiko3p
29 November 2021

Jakarta, FORTUNE - “Jangan sampai Pak Ahok ketinggalan kereta.” Begitu kata Staf Khusus (Stafsus) Menteri BUMN (Badan Usaha Milik Negara), Arya Sinulingga, kepada Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Pernyataan itu Arya lontarkan beberapa hari setelah Ahok menyebut banyak kontrak bisnis BUMN yang justru merugikan korporasi pelat merah, termasuk Pertamina. Mengutip video di saluran Youtube ‘Panggil Saya BTP’, Ahok meluapkan kemarahannya perihal temuan itu.

Bahkan, dia secara implisit menegur oknum di jajaran direksi BUMN yang tergiur iming-iming seperti jabatan di luar BUMN. Dia menilai, oknum seperti itu berpeluang terlindungi oleh oknum di BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).

Di sisi lain, menurut sang stafsus, Menteri BUMN Erick Thohir sudah sejak lama menyampaikan hal yang Ahok lontarkan. Lebih lanjut, dia pun membahas mengenai lima transformasi BUMN yang harusnya sudah Ahok pahami sebagai Komut Pertamina.

“Sebagai komut itu (5 transformasi BUMN) harusnya menjadi acuannya Pak Ahok gitu,” ujar Arya, dikutip dari keterangan audio yang Fortune Indonesia terima, Senin (29/11).

Arya kepada Ahok: Jangan Sampai Jadi Komut Rasa Direktur

Sosok yang juga merangkap jabatan sebagai Komisaris Telkom Indonesia itu meminta Ahok mendiskusikan transformasi BUMN tersebut dengan sesama Dewan Komisaris Pertamina. Lalu mengingatkan agar mantan gubernur DKI tersebut tidak menjadi ‘komut rasa direktur’.

“Komut rasa direktur (itu) jangan. Harus tahu batasan-batasannya dan kami berharap ke depannya Pak Ahok semakin banyak belajar dari apa yang sedang dilakukan oleh BUMN. Jangan sampai Pak Ahok ketinggalan kereta,” jelas Arya.

Apa Tugas dan Tanggung Jawab Komisaris?

Berkaca pada pesan Arya kepada Ahok, tidakkah Anda menjadi bertanya-tanya tentang tugas dan tanggung jawab sosok komisaris di perusahaan? 

Mengutip Pasal 114 dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, tugas komisaris terdiri dari:

- Memberi nasihat kepada direksi atau pimpinan perusahaan.

- Mengawasi aktivitas dan kegiatan perusahaan.

- Bertanggung jawab apabila terjadi kerugian karena kelalaian pengawasan. Ini menjadi tanggung jawab seluruh anggota dewan komisaris.

Secara khusus, dalam Pasal 1 angka 6 UUPT jo Pasal 31 Undang-Undang BUMN, komisaris pun bertanggung jawab memberi masukan mengenai kebijakan direksi dalam menjalankan operasional perusahaan; mengontrol kebijakan, kinerja, hingga pengambilan keputusan; meninjau pelaksanaan strategi guna mewujudkan harapan pemegang saham dan pemangku kepentingan lain.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.