Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Shutterstock/Haryanta.p

Jakarta, FORTUNE - Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengklaim Pajak Penghasilan (PPh) Final yang telah disetorkan dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II mencapai Rp33,68 miliar. Angka tersebut merupakan data termutakhir yang dipegang DJP per 3 Januari pukul 14.50 WIB. 

"Sebanyak 326 Wajib Pajak telah menyetorkan PPh final sebesar Rp33,68 miliar dengan nilai harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp253,77 miliar," kata Suryo dalam keterangan resminya, Senin (3/1).

Nilai harta bersih tersebut terdiri dari Rp239,26 miliar deklarasi harta dalam negeri, Rp2,22 miliar harta yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara, dan Rp12,29 miliar deklarasi harta di luar negeri.

Surya mengatakan, pemerintah terus mendorong Wajib Pajak Orang Pribadi melaporkan hartanya secara sukarela melalui aplikasi pengungkapan dan pembayaran https://pajak.go.id/pps. Layanan tersebut terbuka 24 jam dalam 7 hari sejak 1 Januari 2022 lalu.

“Kami coba memberikan kemudahan dengan saluran penyampaiannya kita lakukan secara online. Bukti menunjukkan dua hari libur saja, tanggal satu kita baru bangun tidur, tahun baruan, ternyata sudah ada yang memanfaatkan,” ujarnya.

Untuk Wajib Pajak yang mengalami kesulitan, DJP menyediakan helpdesk PPS yang tersedia di seluruh unit vertikal DJP. Sementara jika Wajib Pajak kesulitan namun tidak bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, DJP menyediakan saluran-saluran non-tatap muka, yaitu helpdesk online melalui Whatsapp dengan nomor 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.

Selain itu, semua saluran informasi DJP lainnya yang telah ada selama ini tetap dapat dimanfaatkan, seperti live chat www.pajak.go.id, email melalui informasi@pajak.go.id, dan twitter @kring_pajak.

Dalam waktu dekat, DJP akan mengirimkan email blast tentang PPS yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak. Email tersebut adalah imbauan DJP yang bertujuan agar WP tidak lupa dan terlewat dengan program PPS ini. Pasalnya, PPS hanya diselenggarakan dalam kurun enam bulan.

Ruang Lingkup PPS

Editorial Team