Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
For
You

26 Titik Jalan Ganjil Genap Jakarta 2026, Cek Jadwalnya

Kepadatan lalu lintas
ilustrasi jalan macet (pexels.com/Vasanth)
Intinya sih...
  • Total ada 26 titik jalan ganjil genap Jakarta terbaru.
  • Jadwal ganjil genap berlaku pada hari kerja, sesi I: 06.00-10.00 WIB dan sesi II: 16.00-21.00 WIB.
  • Kendaraan tertentu dikecualikan untuk melintasi jalur ganjil genap di Jakarta.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Kemacetan lalu lintas telah menjadi fenomena yang banyak dijumpai di kota-kota besar, termasuk di Jakarta. Volume kendaraan yang menumpuk dapat menyebabkan pemborosan waktu dan meningkatkan stres di jalan.

Pembatasan lalu lintas melalui kebijakan ganjil genap (gage) menjadi salah satu upaya untuk mengurai kemacetan. Ada beberapa titik di sejumlah ruas jalan di Jakarta yang memberlakukan aturan tersebut pada jadwal tertentu.

Penasaran di mana saja titik ganjil genap Jakarta 2026? Simak informasi mengenai aturan ganjil genap Jakarta terbaru yang wajib diketahui para pengendara.

Daftar titik jalan ganjil genap Jakarta 2026

Pemberlakuan kebijakan ganjil genap di Jakarta menyasar sejumlah titik yang rawan terjadi kemacetan. Wilayah penerapannya disesuaikan dengan kebutuhan dan keadaan lalu lintas di berbagai ruas jalan di Jakarta.

Berikut 26 titik jalan ganjil genap Jakarta 2026 terbaru yang wajib diketahui pengguna jalan raya.

  1. Jalan Jenderal Sudirman
  2. Jalan Panglima Polim
  3. Jalan Pramuka
  4. Jalan Kyai Caringin
  5. Jalan Sisingamaraja
  6. Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (simpang Jalan Paseban Raya-Simpang Diponegoro)
  7. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1-simpang Jalan T.B. Simatupang)
  8. Jalan Tomang Raya
  9. Jalan Balikpapan
  10. Jalan Gatot Subroto
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan H.R Rasuna Said
  13. Jalan Jenderal A. Yani (simpang Jalan Bekasi Timur Raya-simpang jalan Perintis Kemerdekaan)
  14. Jalan M.T Haryono
  15. Jalan D.I Panjaitan
  16. Jalan Medan Merdeka Barat
  17. Jalan Kramat Raya
  18. Jala Majapahit
  19. Jalan M.H Thamrin
  20. Jalan Gunung Sahari
  21. Jalan Gajah Mada
  22. Jalan Pintu Besar Selatan
  23. Jalan Stasiun Senen
  24. Jalan Hayam Wuruk
  25. Jalan Jenderal S. Parman (simpang Jalan Tomang Raya-Jalan Gatot Subroto)
  26. Jalan Kyai Caringin

Jadwal ganjil genap Jakarta

Aturan ganjil genap diberlakukan tidak setiap hari atau hanya berlaku pada jadwal tertentu saja. Singkatnya, kebijakan tersebut diterapkan pada jam-jam sibuk, seperti waktu berangkat dan pulang kerja.

Rincian jadwal ganjil genap di Jakarta juga telah diatur sesuai aturan yang berlaku, yaitu sebagai berikut:

Hari kerja (Senin-Jumat)

  • Sesi I: 06.00-10.00 WIB
  • Sesi II: 16.00-21.00 WIB.

Di luar jam-jam tersebut, kebijakan ganjil genap di Jakarta tidak berlaku. Pembatasan lalu lintas juga tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Pengendara yang terbukti melanggar kebijakan tersebut akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp500 ribu sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Pengecualian kendaraan ganjil genap Jakarta

Ada beberapa jenis kendaraan yang diberikan kelonggaran untuk melintasi jalur ganjil genap di Jakarta. Hal tersebut telah diatur dalam Pergub Nomor 80/2020 Prov. DKI Jakarta.

Mengacu pada aturan yang berlaku, berikut daftar kendaran yang tidak terkena kebijakan ganjil genap.

  • Kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans
  • Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  • Kendaraan berisi tenaga medis yang melaksanakan tugas
  • Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas
  • Kendaraan pejabat negara
  • Kendaraan angkutan umum berpelat kuning
  • Kendaraan angkutan barang, kecuali double cabin
  • Kendaraan dinas operasional berpelat dinas Kepolisian dan TNI
  • Kendaraan dengan kepentingan tertentu dengan izin Polri
  • Kendaraan pimpinan lembaga negara 
  • Kendaraan pengangkut pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  • Kendaraan roda dua atau roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepala Dishub.

Itu dia informasi mengenai 26 titik jalan ganjil genap di Jakarta 2026 terbaru lengkap dengan jadwalnya.

FAQ seputar titik jalan ganjil genap di Jakarta

Di mana titik jalan ganjil genap Jakarta 2026?

Total ada 26 titik yang memberlakukan kebijakan ganjil genap di Jakarta pada tahun 2026.

Kapan aturan ganjil genap berlaku?

Aturan ini hanya berlaku pada hari kerja (Senin-Jumat), tidak berlaku pada akhir pekan, hari libur nasional, maupun cuti bersama.

Bagaimana cara mengetahui rute ganjil genap agar terhindar dari denda?

Pengendara dapat mengecek peta dan daftar jalan yang terkena aturan ganjil genap melalui situs resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yunisda Dwi Saputri
EditorYunisda Dwi Saputri
Follow Us

Latest in News

See More

Pengusaha Minta Insentif Pajak untuk Sektor Logistik ke Purbaya

19 Jan 2026, 17:16 WIBNews