SHARIA

Membangun Ekosistem Halal di Indonesia

Banyak pihak bersinergi untuk wujudkan ekosistem halal.

Membangun Ekosistem Halal di IndonesiaIlustrasi ekosistem syariah. (ShutterStock/P.Kasipat)

by Bayu Pratomo Herjuno Satito

11 September 2021

Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Indonesia adalah negara dengan populasi penganut Islam terbesar di muka bumi. Memiliki sekitar 270 juta penduduk dengan kurang lebih 85 persen yang beragama Islam, Indonesia pun menjadi pasar terbesar untuk produk dan layanan berbasis Islam. Pasar syariah dalam sebuah ekosistem halal pun terus dikembangkan, guna memaksimalkan potensi ini.

Wakil Presiden Ma’ruf Amin pernah menyatakan keyakinannya bahwa Indonesia pada 2024 akan menjadi produsen halal terbesar dunia. Menurutnya, seperti dikutip dari ANTARA News, “konsumen dalam negeri kita pasti sudah besar, tinggal bagaimana kita menjadi produsen halal sebagai global hub-nya”.

Data State of the Global Islamic Economy Report 2020/2021 memosisikan Indonesia dalam 10 peringkat teratas sektor Halal Food, Islamic Finance, Muslim Friendly Travel, Modest Fashion, Pharma Cosmetics, Media & Recreation. Fakta ini pun menjadi dasar positif bahwa prospek industri halal Indonesia cukup cerah, bahkan mampu menjadi titik terang pemulihan ekonomi nasional saat pandemi Covid-19.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada 2020 total aset keuangan syariah Indonesia mencapai Rp1.801,40 triliun, atau meningkat 22,71% (year on year/YoY). Sementara, industri perbankan syariah dinilai terus menunjukkan pertumbuhan yang baik dengan pertumbuhan aset sebesar 13,11% (YoY).

Melihat pertumbuhan positif ini, Plt. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Mastuki, mengungkapkan bahwa ekosistem halal di Indonesia memang punya potensi besar, bahkan lebih dari cukup. Baik modal insani (human capital), modal sosial, demografik, dan faktor lainnya, perlu bersinergi untuk memperkuat ekosistem halal Indonesia.

Penetapan Sertifikasi Halal

Ilustrasi sistem perbankan syariah.ShutterStock/ImranKadir

Mastuki mengatakan salah satu upaya penting dalam mengoptimalkan ekosistem halal secara holistik di Indonesia adalah akselerasi sertifikat halal. “Hal ini sejalan dengan perintah regulasi Jaminan Produk Halal (JPH). UU Nomor 33/2014, UU Cipta Kerja, PP 39/2021 hingga PMA 26/2020, kesemuanya mengamanatkan penyelenggaraan JPH dilaksanakan secara kolaboratif dengan tugas dan fungsi masing-masing lembaga yang saling melengkapi dan interdependen," katanya di jakarta, Sabtu (4/9).

Rencana ini pun diwujudkan pada Rabu (8/9) dalam acara peluncuran program Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati untuk para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pun memaparkan tiga keunggulan program Sehati.

Pertama, sebagai bentuk kepedulian Kementerian Agama kepada umat, bukan hanya dalam urusan agama sebagai core bisnisnya, tapi juga soal keberlanjutan usahanya. Kedua, bagi pelaku UMKM, sertifikasi ini jadi penguat fondasi perekonomian nasional. Ketiga, sertifikasi halal ini diharapkan akan membawa produk UMKM semakin terbuka menembus pasar halal global.

“Kita menyadari dalam suasana pandemi ini banyak usaha yang gulung tikar, dan sertifikasi halal gratis ini menjadi salah satu terobosan untuk mengatasi kelesuan usaha," kata Yaqut dalam keterangan resmi, Rabu (8/9).

Dukungan pemerintah pada sektor industri halal

Ilustrasi wanita berhijab. (ShutterStock/ArtStocker)