SHARIA

Apakah Hewan Kurban Harus Jantan? Ini Penjelasannya

Masih menjadi pertanyaan masyarakat

Apakah Hewan Kurban Harus Jantan? Ini Penjelasannyailustrasi hewan kurban (unsplash/jacques bopp)
11 June 2024

Setiap perayaan Idul Adha, sebagian besar umat Islam disunnahkan untuk menyembelih Hewan Kurban. Daging hasil kurban tersebut pun akan dibagikan pada yang membutuhkan.

Jenis hewan yang dikurbankan juga bervariatif, mulai dari kambing, sapi, kerbau, domba, hingga unta. Sebagian besar hewan berjenis kelamin jantan menjadi pilihan untuk berkurban.

Hal tersebut nyatanya memunculkan pertanyaan apakah hewan kurban harus jantan di tengah masyarakat. Lantas, apakah benar hanya hewan ternak jantan yang diperbolehkan jadi hewan kurban? Simak jawabannya di bawah ini.

Apakah hewan kurban harus jantan?

Pertanyaan mengenai apakah hewan kurban harus jantan tidak sedikit ditanyakan oleh masyarakat.

Secara eksplisit, tidak dijelaskan secara tegas dalam suatu nash terkait keutamaan jenis kelamin, terutama jantan sebagai hewan kurban.

Namun, banyak ulama yang sepakat untuk memperbolehkan hewan berjenis kelamin jantan untuk dijadikan hewan kurban. Asal hewan kurban tersebut sudah memenuhi persyaratan, hewan tersebut bisa dikurbankan.

Dilansir laman NU Online, Iman An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab juga pernah membahas topik tersebut. Dalam haditsnya, jenis kelamin jantan dan betina tidak terlalu dipermasalahkan.

Hal yang paling penting dan perlu diperhatikan adalah kesesuaian hewan kurban dengan syarat sah hewan kurban yang harus dipenuhi. 

Meskipun begitu, hewan jantan tetap diutamakan sebagai hewan kurban. Dilansir Buku Saku Fiqih Qurban karya M. Nur Rosyid Huda Setiawan, hewan kurban diutamakan jantan daripada betina.

Alasannya karena daging hewan jantan lebih segar dan lebih banyak, sehingga bisa dibagikan kepada yang membutuhkan. Selain itu, Rasulullah SAW juga dulunya berkurban dengan dua ekor kambing jantan.

Aturan hewan kurban

Perihal pertanyaan apakah hewan kurban harus jantan juga ditegaskan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pemerintah secara tegas mengeluarkan larangan pemotongan hewan ternak ruminansia betina produktif. 

Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 86, ditegaskan bahwa penyembelihan ternak ruminansia betina produktif dilarang untuk dilakukan. Jika melanggar, ada sanksi dan denda yang harus ditanggung. 

Dengan begitu, hewan kurban yang disembelih pada hari raya Idul Adha cenderung berjenis kelamin jantan.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.