SHARIA

Apa Itu Qardh dalam Perbankan Syariah?

Landasan hukum dari akad qardh dimuat dalam Alquran.

Apa Itu Qardh dalam Perbankan Syariah?Ilustrasi Layanan Bank Mega Syariah/Dok Bank Mega Syariah
29 November 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Istilah Qardh dalam Perbankan Syariah perlu menjadi pengetahuan yang dimiliki oleh nasabah. Qardh, yang bermakna 'pinjaman', adalah suatu Akad pinjaman yang harus dikembalikan dengan jumlah yang sama pada waktu yang telah disepakati.

Pada dasarnya, qardh melibatkan pemberian pinjaman oleh individu atau lembaga keuangan syariah kepada peminjam untuk kebutuhan mendesak. Pembayaran pinjaman ini dapat dilakukan dengan cara dicicil atau sekaligus. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai akad qardh:

Definisi Qardh menurut Bank Indonesia, qardh adalah pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban peminjam untuk mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau dicicil dalam jangka waktu tertentu. Qardh berlaku tanpa imbalan untuk menghindari praktik riba, karena prinsip akad qardh dalam Islam adalah untuk saling tolong-menolong dan bukan untuk mendapatkan keuntungan.

Sebagai contoh, jika pihak A meminjamkan uang sebesar Rp10 juta kepada pihak B dan kemudian menetapkan imbalan sebesar Rp11 juta tanpa penjelasan jelas, kelebihan uang sebesar satu juta tersebut dapat dianggap sebagai riba qardh.

Landasan hukum dari akad qardh dimuat dalam Alquran sebagai berikut.

Pertama, dalam surat Al-Baqarah [2] : 245 yang berbunyi: “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan harta di jalan Allah), maka Allah melipat gandakan kepadanya dengan lipat ganda yang banyak, dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.” 

Kedua, dalam Al-Baqarah [2] : 280 yang memiliki arti “Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, Maka berilah tangguh sampai Dia berkelapangan. dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.”

Berikut penjelasan selengkapnya untuk mengetahui seluk beluk qardh dalam perbankan syariah.

Ketentuan-ketentuan umum akad Qardh

Fatwa MUI DSN Nomor 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang Al-Qardh mengatur pelaksanaan akad qardh. Ada sejumlah keuntungan yang harus diperhatikan dan dipatuhi sebelumnya, berikut di antaranya:

  1. Al-Qardh adalah pinjaman yang diberikan kepada nasabah (muqtaridh) yang memerlukan.
  2. Nasabah al-Qardh wajib mengembalikan jumlah pokok yang diterima pada waktu yang telah disepakati bersama.
  3. Biaya administrasi dibebankan kepada nasabah.
  4. LKS dapat meminta jaminan kepada nasabah bilamana dipandang perlu.
  5. Nasabah al-Qardh dapat memberikan tambahan (sumbangan) dengan sukarela kepada LKS selama tidak diperjanjikan dalam akad.
  6. Jika nasabah tidak dapat mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya pada saat yang telah disepakati dan LKS telah memastikan ketidakmampuannya, LKS dapat:
    - memperpanjang jangka waktu pengembalian, atau
    - menghapus (write off) sebagian atau seluruh kewajibannya.

Berdasarkan Fatwa MUI, pendanaan qardh berasal dari tiga hal, yaitu bagian modal Lembaga Keuangan Syariah, keuntungan Lembaga Keuangan Syariah yang disisihkan, dan lembaga lain atau individu yang mempercayakan penyaluran infaknya kepada Lembaga Keuangan Syariah.

Syarat, rukun, dan jenis qardh

Ada beberapa syarat dan rukun qardh yang harus dipenuhi, di antaranya:

1. Peminjam (muqtaridh)

Peminjam adalah seseorang yang telah balig, berakal sehat, dan tidak mahjur (berdasarkan syariat tidak mengatur hartanya sendiri).

2. Barang/utang (mauqud ‘alaih)

Barang yang dapat di akad salam. Setelahnya, barulah akad qardh sah dan barang bisa diutangkan.

3. Pemberi pinjaman (muqridh)

Pemberi pinjam seseorang yang bisa menggunakan hartanya sesuai dengan syariat islam. Dalam akad qardh, pemberi pinjaman harus meminjamkan dananya sukarela tanpa adanya paksaan.

4. Ijab kabul (shighat)

Dalam proses akad qardh, ijab kabul harus diucapkan dengan jelas, sehingga bisa dipahami antara peminjam dan pemberi pinjaman. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir kesalahpahaman.

  • Jenis-jenis qardh

Menurut lembaga keuangan Syariah, akad qardh terdiri dari dua jenis yaitu:

  1. Akad qardh yang berdiri sendiri dan hanya bermaksud sebagai tujuan sosial, sesuai dengan apa yang tertera di Fatwa MUI DSN Nomor 19/DSN-MUI/IV/2001 yang menjelaskan bahwa Al-Qardh ada bukan sebagai kelengkapan transaksi atau sarana untuk mencari keuntungan. 
  2. Akad qardh yang terjadi sebagai sarana untuk melengkapi transaksi lain yang bersifat komersial atau termasuk ke dalam akad-akad mu’awadhah untuk mendapatkan keuntungan. Pihak ketiga hanya dalam menggunakan dana tersebut untuk tujuan komersial, seperti pembiayaan pengurusan Haji Lembaga Keuangan Syariah, produk Rahn Emas, pengalihan utang, dan ajakan piutang.

Related Topics