BUSINESS

DHL Masih Diskusikan Denda Sepatu Puluhan Juta Rupiah dari Bea Cukai

Sepatu yang tertahan telah dikirim ke pelanggannya.

DHL Masih Diskusikan Denda Sepatu Puluhan Juta Rupiah dari Bea CukaiDirektur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani (kanan) melihat langsung barang impor dalam pengawasan Bea Cukai di DHL Express Distribution Center-JDC di Tangerang, Banten, Senin (29/4/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
29 April 2024

Fortune Recap

  • Barang sepatu futsal impor yang terkena denda bea cukai sudah sampai ke tangan pemiliknya.
  • DHL telah menyelesaikan proses pembayaran pajak bea masuk sepatu tersebut.
  • Nilai pabeanan sepatu futsal impor tersebut ternyata lebih tinggi dari yang diinformasikan awalnya.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Senior Technical Advisor PT DHL Indonesia, Ahmad Mohammad, mengatakan barang berupa sepatu futsal impor yang sempat viral di media sosial karena terkena denda bea cukai sebesar Rp24,7 juta telah sampai ke tangan pemiliknya.

Dia mengatakan pihak DHL telah menyelesaikan proses pembayaran pajak bea masuk sepatu tersebut, namun penalti yang dikenakan negara masih didiskusikan dengan pengimpor.

"DHL  kalau ada barang-barang begitu selalu [kami] bayar dulu, baru [kami] tagih dengan customer. Tentang sepatu ini, kami sudah selesaikan. Sudah [sampai ke tangan] customer-nya pajaknya sudah dilunasi," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (29/4).

Sebelumnya, pihak bea cukai mengatakan atas barang kiriman tersebut, DHL memberitahukan nilai pabeanan sebesar US$35.37 atau Rp562.736. Namun, setelah diperiksa, nilai pabeanan atas barang tersebut ternyata US$553,61 atau Rp8.807.937.

Atas ketidaksesuaian tersebut, dikenakan sanksi adminsitrasi berupa denda sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.96/2023, yakni sebesar Rp24.736.000.

Dengan begitu, total harga yang harus dibayarkan untuk barang tersebut adalah Rp30.928.544 termasuk bea masuk 30 persen Rp2.643.000, PPN 11 persen Rp1.259.544, dan PPh Impor 20 persen Rp2.290.000.

"Jadi, itu caranya. Saya takut kalau salah paham. Kalau ada penalti, DHL akan bayar itu semua," katanya.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan pihaknya menyadari sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat mengenai prosedur impor barang kiriman belum menjangkau masyarakat secara luas.

Oleh karena itu, DJBC akan meningkatkan upaya edukasi kepada masyarakat tentang prosedur kepabeanan. 

“DJBC akan secara terbuka menerima kritik dan saran yang membangun dari masyarakat sebagai upaya untuk terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan dalam memberikan pelayanan kepada para pengguna jasa,” kata Nirwala.

Related Topics