SHARIA

BPJPH Pangkas Proses Sertifikasi Halal UMK Jadi 12 Hari Kerja

Sebelumnya sertifikasi halal diproses 21 hari kerja.

BPJPH Pangkas Proses Sertifikasi Halal UMK Jadi 12 Hari KerjaIlustrasi logo halal baru. Dok. instagram/@kemenag_ri
13 January 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama memangkas waktu pengurusan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Waktu pengurusan sertifikasi halal yang semula 21 hari kerja menjadi 12 hari kerja sejak pengajuan ke BPJPH dan verifikasi validasi oleh pendamping PPH.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Siti Aminah. 

“Jadi, waktunya makin cepat dari pelaksanaan sebelumnya di UU Cipta Kerja," ujarnya dalam Sosialisasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tentang Cipta Kerja secara daring, Rabu (11/1).

Tahapan proses sertifikasi halal skema self declare

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Siti Aminah/Youtube KemenkopUKM

Aminah menambahkan, dalam proses sertifikasi halal skema self declare, terdapat proses pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikat halal. Selanjutnya, proses verifikasi dan validasi pernyataan yang dilakukan pendamping proses produk halal (PPH) membutuhkan waktu 10 hari kerja.

Tahapan selanjutnya, verifikasi dokumen secara otomatis dalam sistem SiHalal dan penerbitan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) oleh BPJPH memakan waktu satu hari. 

Terakhir, penetapan kehalalan produk oleh Komite Fatwa Produk Halal membutuhkan waktu satu hari, sebelum sertifikat halal terbit.

Terkait proses penetapan ketetapan halal yang dilakukan oleh MUI, MUI kabupaten/kota, atau Majelis Permusyawaratan Aceh yang dilakukan melalui sidang fatwa halal paling lama tiga hari kerja sejak diterima laporan dari LPH (Lembaga Pemeriksa Halal).

Apabila waktu penetapan kehalalan produk melalui jalur reguler melewati batas waktu tiga hari. Proses tersebut dialihkan kepada Komite Fatwa Produk Halal berdasarkan ketentuan fatwa awal.

"Ini memang tambahan norma yang ada di Perppu untuk kemudahan-kemudahan bagi pelaku usaha serta percepatan-percepatan dalam pelaksanaan fatwa halal," ujarnya.

1 juta sertifikasi halal gratis di 2023

Tangkapan layar dari Youtube KemenkopUKM

Related Topics