Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Menilik Potensi Sukuk Daerah untuk Menarik Investor

Ilustrasi sukuk. Shutterstock/Nor Sham Soyod

Jakarta, FORTUNE - Penerbitan Sukuk Daerah terus didorong berbagai pihak, khususnya dari regulator mengingat hingga saat ini belum ada yang menerbitkan. Deputi Direktur Pasar Modal Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Arif Machfoed dalam Workshop BPD Sukuk Daerah dan KPBU Syariah kepada Pemerintah Kota Bandung yang digelar Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Kamis 1 September 2022, menyampaikan Sukuk Daerah berpotensi menambah basis investor, baik masyarakat maupun korporasi di daerah. 

"Perlu dipikirkan cara promosi yang baik, sehingga masyarakat tertarik membeli dan merasa memiliki proyek-proyek yang dilaksanakan di daerah," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (6/9).

Sukuk dapat diterbitkan oleh negara atau pemerintah pusat, korporasi, ataupun pemerintah daerah. Proses penerbitan dan pengawasan sukuk korporasi dilakukan oleh OJK. Meskipun OJK adalah pintu terakhir, tetapi proses terpenting adalah persiapan di daerah. Adapun proses penerbitan sukuk daerah dilakukan oleh OJK. Sebelumnya tetap perlu mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

Terkait landasan hukum, Kasubdit Pembiayaan dan Penataan Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Dudi Hermawan menjelaskan beleid  Sukuk Daerah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

UU HKPD secara umum memperluas bentuk pembiayaan, yang saat ini termasuk pembiayaan syariah. Saat ini, pembiayaan daerah terdiri dari pinjaman, obligasi, dan sukuk daerah. Adapun jenis pinjamannya berupa tunai untuk membiayai program, dan kegiatan untuk membiayai proyek atau pembangunan infrastruktur. 

Beleid tersebut juga menyebutkan, hasil obligasi daerah dan sukuk daerah hanya digunakan untuk membiayai investasi sektor publik yang menghasilkan penerimaan dan atau memberikan manfaat untuk masyarakat. 

“DJPK sangat mendukung penerbitan sukuk daerah. Diharapkan adanya koordinasi juga antara pemerintah kota dan provinsi untuk bersama-sama mendorong penerbitan Sukuk Daerah,” katanya.

Mengapa Sukuk Daerah menarik bagi investor?

Dalam kesempatan berbeda, Associate Director Investment Banking Mandiri  Sekuritas, Novi Triyogawati memandang prospek Sukuk Daerah akan menarik bagi banyak investor. Terdapat insentif berupa Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) sukuk daerah bertahap selama tiga tahun.

"Pencairannya bertahap dan tidak seluruhnya di awal periode sukuk, serta pungutan OJK sebesar 0,5 persen dari penerbitan atau maksimal Rp150 juta," katanya dalam keterangan pers, dikutip Selasa (6/9).

Selain itu, persaingan penerbitan sukuk masih relatif rendah, sehingga kupon bisa lebih kompetitif. Emisi sukuk masih belum begitu besar, tetapi institusi yang sangat memerlukan sukuk seperti bank syariah sudah cukup besar.

Novi menambahkan, terdapat beberapa investor potensial untuk instrumen Sukuk Daerah antara lain BPKH, PT SMI, bank syariah, reksadana syariah, asuransi syariah, serta dana pensiun syariah. Novi menyampaikan, diperlukan tim di tingkat daerah yang kuat pada tahap persiapan dan pertimbangan untuk mendukung penerbitan Sukuk Daerah.

Sukuk Daerah untuk pembangunan

Kasubdit Pendapatan Daerah Wilayah I Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Budi Ernawan menambahkan terkait skema pembangunan daerah lainnya. Ia mengatakan, ada prospek bentuk kerjasama pemerintah dengan pihak ketiga (KSDPK).

Kerja sama tersebut dibagi dua bentuk,  yakni sukarela dan wajib. Salah satu bentuk KSDPK adalah kerja sama terkait penyediaan infrastruktur yang sangat terkait dengan KPBU Syariah.

Untuk mendukung terwujudnya KPBU, Menteri Dalam Negeri telah menyampaikan surat edaran nomor SE 120/3890/SJ tanggal 8 Juli 2022. Dalam surat tersebut, Menteri Dalam Negeri menegaskan bahwa pelaksanaan proyek KPBU Syariah tidak perlu persetujuan dari DPRD.

"Maka, masukan dari masyarakat, termasuk DPRD, dapat dilakukan melalui konsultasi publik," katanya. Ini akan memudahkan proses pembangunan daerah dengan KPBU Syariah. 

Sementara itu, Deputy Senior Manager Guidance and Consultation PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII), Deri Firmansyah mengatakan sektor-sektor yang dapat dijamin oleh PT PII, yaitu proyek sarana dan prasarana transportasi seperti jalan tol, bus kota, sistem penyediaan air minum, telekomunikasi, pengelolaan sampah dan limbah terpadu, fasilitas pendidikan, dan fasilitas kesehatan.

Deri menjelaskan beberapa kelebihan KPBU, yaitu biaya konstruksi di awal akan ditanggung oleh badan usaha. Sementara pembayarannya menyusul di belakang setelah infrastrukturnya selesai dan beroperasi.

"Sehingga, pembangunan proyek tersebut tidak terlalu membebani APBD," katanya.

Kemudian, adanya risiko bisnis yang dibagi. Risiko konstruksi ditanggung oleh badan usaha, sementara risiko operasional ditanggung oleh pemerintah. Di samping itu, terdapat beberapa insentif atau dukungan pemerintah seperti Project Development Facility, Viability Gap Fund, dan penjaminan dari pemerintah. 

Menurutnya, skema KPBU secara umum tidak melanggar prinsip syariah, sehingga tidak diperlukan adanya perubahan struktural agar skema tersebut patuh terhadap prinsip syariah. "PT PII juga menyediakan asistensi bagi pemerintah daerah untuk mempersiapkan persyaratan yang diperlukan dalam mempersiapkan KPBU Syariah," katanya.

Share
Topics
Editorial Team
Desy Yuliastuti
pingit aria mutiara fajrin
Desy Yuliastuti
EditorDesy Yuliastuti
Follow Us