Pahami Prinsip Bank Syariah Sebelum Bertransaksi


Jakarta,FORTUNE - Sebagai negara dengan mayoritas muslim, ketersediaan bank syariah menjadi opsi menarik dalam menabung. Indonesia sendiri telah memiliki layanan perbankan syariah sejak 1991 saat berdirinya Bank Muamalat sebagai bank syariah pertama di Indonesia.
Perbedaan bank konvensional dan syariah ialah terletak pada prinsip keuangan yang dijalankan oleh bank syariah. Tercatat, bank syariah memiliki beberapa prinsip islam yang diterapkan.
Prinsip Mudharabah
Dalam prinsip syariah, mudharabah ialah akad pembagian keuntungannya berdasarkan bagi hasil menurut kesepakatan awal. Akad tersebut dilakukan antara pemilik modal atau shahibul maal serta pengelola dana atau mudharib.
Dalam prinsip tersebut, saat usaha yang dijalankan mengalami kerugian, seluruh kerugian ditanggung pemilik modal. Kecuali ditemukan adanya kelalaian atau kesalahan yang diperbuat pengelola dana seperti penyelewengan, kecurangan, dan penyalahgunaan dana.
Prinsip mudharabah juga dibagi menjadi dua, yakni mudharabah mutlaqah dan mudharabah muqayyadah.
Prinsip musyarakah
Prinsip musyarakah ialah akad kerja sama di antara dua atau lebih pemilik modal untuk mendirikan usaha bersama dan mengelolaya secara bersamaan.
Perihal keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, sedangkan kerugiannya ditanggung menurut kontribusi modal masing-masing. Jenis-jenisnya ada empat, yakni Syirkah Mufawadhah, Syirkah ‘inan, Syirkah a’mal, dan Syirkah Wujuh.
Prinsip wadiah
Prinsip wadiah ialah titipan murni nasabah dari satu pihak ke pihak lain. Dalam ekonomi syariah, wadiah bisa diartikan sebagai titipan nasabah yang harus dijaga dan dikembalikan saat nasabah ingin menariknya.
Dalam penerapannya prinsup wadiah harus dijalankan dengan berbagai syarat. Di antaranya yang dititipkan harus berakal, dan harta yang dititipkan harus diberikan secara fisik.