TECH

Mendag: TikTok Shop Belum Ajukan Izin Sebagai E-Commerce Usai Tutup

Zulkifli mengaku belum bertemu pihak TikTok lagi.

Mendag: TikTok Shop Belum Ajukan Izin Sebagai E-Commerce Usai TutupMenteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Tengah) saat konferensi pers peluncuran Bursa CPO Indonesia di Hotel Mulia, Jakarta, Jumat (13/10). FORTUNE Indonesia/Eko Wahyudi
13 October 2023

Jakarta, FORTUNE – Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai otoritas dan regulator sektor perdagangan melalui sistem elektronik dan perdagangan jasa mengaku belum menerima pengajuan perizinan dari TikTok sebagai penyelenggara perdagangan digital atau e-commerce.

Hal itu dikonfirmasi oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan terkait kabar TikTok akan membuka kembali TikTok Shop pada 10 November 2023.

“Saya juga belum dengar [layanan TikTok Shop akan beroperasi kembali],” katanya saat ditemui di Hotel Mulia, Jakarta, Jumat (13/10).

Zulkifli membantah isu bahwa dia telah bertemu dengan pihak TikTok. Dia mengaku tidak ada pertemuan antara dia dan TikTok setelah pemerintah melarang media sosial melayani transaksi jual-beli secara langsung.

Kendati Demikian, dia mengatakan jika TikTok ingin mengurus izin usahanya sebagai e-commerce, pemerintah akan melayaninya.

Lebih lanjut, Zulhas juga menekankan pemerintah tidak melarang TikTok Shop, tetapi melakukan penataan agar lebih teratur. Pemerintah juga memisahkan izin antara media sosial, social-commerce, dan e-commerce.

“Kalau ada yang ingin mengurus pemerintah tugasnya melayani, tapi harus ikut aturan pemerintah,” ujarnya.

TikTok Shop secara resmi menyetop layanannya pada 4 Oktober 2023. Keputusan ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang melarang penggabungan media sosial dan e-commerce.

Selain itu, diatur pula bahwa social commerce hanya diizinkan sebagai sarana untuk menawarkan barang dan jasa. 

Hal itu tertuang dalam klausul Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31/2023.

Sempat viral di media sosial

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.