TECH

Menkominfo: Perpres Publisher Rights Akan Disahkan Waktu Dekat

Aturan ini diharapkan menciptakan kesempatan sama.

Menkominfo: Perpres Publisher Rights Akan Disahkan Waktu DekatMenkominfo yang baru Budi Arie Setiadi (tengah) didampingi Wamen Kominfo Nezar Patria (kanan) dan Sekjen Kominfo Mira Tayyiba (kiri) memberikan keterangan pers di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Senin (17/7). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
20 February 2024
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo menyatakan bahwa peraturan presiden atau Perpres tentang publisher rights akan segera disahkan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Regulasi ini ditujukan untuk menciptakan kesempatan yang sama bagi pelaku industri pers nasional dengan perusahaan platform digital.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, menyatakan langkah afirrnasi ini merupakan upaya memastikan pelaku industri tidak tergerus oleh disrupsi digital.

"Langkah ini diperlukan untuk memastikan disrupsi digital tidak menggerus keberlangsungan pelaku industri, namun justru menguatkan dan beberapa kebijakan tersebut sebagaimana yang kita ketahui berupa Rancangan Perpres mengenai publisher rights serta pengaturan dalam Undang-Undang ITE," kata dia dalam keterangannya, Senin (19/2).

Budi Arie menyatakan aturan publisher rights akan segera disahkan dalam waktu dekat.

"Insyaallah sebentar lagi kita akan menyambut disahkannya regulasi ini oleh Bapak Presiden Republik Indonesia," ujarnya.

Berkaitan dengan masa transisi selama enam bulan setelah pengesahan regulasi, Budi meminta agar komite dan proses bisnis yang akan dijalankan dapat terbentuk dalam waktu tersebut.

"Saya merasa enam bulan bukan waktu yang lama, sehingga harus betul-betul bekerja cepat dan tepat," ujarnya.

Tiga poin utama dalam regulasi publisher rights

Budi Arie mendorong penerapan regulasi publisher rights diikuti dengan langkah maju berupa inovasi yang dilahirkan oleh industri pers nasional.

Bahkan, dia berharap upaya ini dapat membuat masa depan industri pers makin optimis, dan adaptif.

Rancangan Perpres Publisher Rights memuat tiga poin utama.

Pertama, mengodifikasi praktik kerja sama yang sudah ada. Kedua, mendorong interaksi antara platform digital dengan perusahaan pers secara lebih berimbang. Terakhir, memberikan kesempatan perusahaan pers terlepas dari skala usahanya untuk dapat meningkatkan kerja sama dengan platform digital.

Dia menyatakan pemerintah memiliki wewenang untuk menghadirkan platform digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif supaya menghadirkan fair playing field dalam ekosistem digital nasional.

Dia mengingatkan Dewan Pers agar segera menyiapkan tindak lanjut setelah aturan ini disahkan.

“Apabila sudah disahkan, komite yang menjalankan Perpres itu perlu segera dibentuk,” ujarnya.

 

Related Topics