TECH

Penerapan PMK 68, Indodax & Tokocrypto Setor Pajak Miliaran Rupiah

Regulasi pajak kripto dinilai memberikan dampak positif.

Penerapan PMK 68, Indodax & Tokocrypto Setor Pajak Miliaran RupiahIlustrasi Pajak Kripto. Shutterstock/Wit Olszewski.
19 August 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Platform perdagangan aset kripto dalam negeri mulai mengimplementasikan penarikan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PP) atas transaksi perdagangan kripto. Indodax dan Tokocrypto pun menjadi contoh sejumlah pedagang aset kripto yang sudah melakukan penyetoran pajak tersebut ke kas negara.

CEO Indodax, Oscar Darmawan, menyambut positif Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Kripto ini. Menurutnya, aturan yang berlaku pada Mei 2022 tersebut berdampak positif untuk investor dan pelaku industri.

Menurutnya dalam rilis kepada media (19/8), Indodax telah menyetorkan pajak dari hasil implementasi regulasi tersebut dengan nilai lebih dari Rp58 miliar. 

Sebelumnya, Tokocrypto menyatakan selama penerapan PMK 68 pada Mei-Juni telah menghimpun pajak atas transaksi kripto para penggunanya mencapai Rp68 miliar. Pajak itu telah disetor ke negara melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

"Kami sangat senang dapat memberikan kontribusi dalam penerimaan pajak kepada negara," kata CEO Tokocrypto Pang Xue Kai, dalam keterangan resmi, Jumat (22/7).  

Dampak implementasi pajak

Ilustrasi aset kripto. Shutterstock/Chinnapong

Ketika pengenaan pajak transaksi kripto berlaku, Oscar menilai aturan tersebut memberikan kepastian hukum mengenai kepemilikan aset kripto. Pada saat sama, katanya, regulasi itu juga menambah pengakuan aset kripto sebagai suatu komoditas digital di Indonesia yang sah diperdagangkan, serta memberikan kemudahan penetapan pajak bagi para investor kripto.

Dalam kesempatan tersebut, Oscar mendorong investor dalam negeri untuk melakukan transaksi aset kripto melalui platform jual beli domestik, karena "dana rupiah maupun kriptonya tetap ada di Indonesia sehingga tidak menyebabkan capital outflow bagi Indonesia,” ujarnya.

Menurut Pang Xue Kai, Tokocrypto senantiasa berkomitmen untuk menjalankan aturan pajak transaksi aset kripto. Menurutnya, regulasi tersebut bisa memberikan efek positif terhadap kepastian bagi investor dan pelaku industri kripto di Indonesia.

Pemberlakuan PMK 68 ini menambah legitimasi industri aset kripto yang tengah berkembang. Dia menyebutkan setiap pemegang aset kripto di Indonesia akan mendapatkan kepastian perpajakan yang sangat jelas dengan tarif yang bersahabat.

Sebelum PMK 68 ini diterapkan, belum ada perlakuan khusus kepada aset kripto yang dimiliki oleh para investor. Dengan begitu, aset kripto dikategorikan sebagai bagian pendapatan lain-lain dengan tarif berjenjang sampai 35 persen.

“Pemberlakuan PMK 68 dengan tarif PPN dan PPh final senilai total 0,21 persen dapat disimpulkan lebih menguntungkan dibandingkan tarif berjenjang pendapatan lain-lain,” katanya.

Related Topics