Jakarta, FORTUNE – Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan operator telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tidak boleh hangus. Aturan ini berlaku sejak putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka pada Kamis (23/07).
Putusan MK tersebut telah tertuang dalam Perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025, terkait uji materiil Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Pihak MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang kuliner online Wahyu Triana Sari, dan dosen sekaligus advokat Rega Felix.
Hakim Konstitusi Adies Kadir mengungkapkan tarif internet harus mencerminkan nilai layanan yang diterima pengguna, termasuk perlindungan terhadap kuota yang telah dibayar.
“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi atau dapat dipergunakan hingga habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun,” ujar Adies.
