Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
MK Putuskan Sisa Kuota Tidak Boleh Hangus, Ada 6 Opsi Perlindungan
ilustrasi data internet (pexels.com/Sora Shimazaki)
  • Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan dan mewajibkan operator seluler melindungi sisa kuota internet yang telah dibayar konsumen.

  • Operator dapat menawarkan perlindungan melalui rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, atau bentuk lainnya.

  • Komdigi akan mengkaji implikasi serta penyesuaian regulasi, sementara implementasi teknis menunggu langkah pemerintah dan operator.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, FORTUNE – Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan operator telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tidak boleh hangus. Aturan ini berlaku sejak putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka pada Kamis (23/07).

Putusan MK tersebut telah tertuang dalam Perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025, terkait uji materiil Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Pihak MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang kuliner online Wahyu Triana Sari, dan dosen sekaligus advokat Rega Felix.

Hakim Konstitusi Adies Kadir mengungkapkan tarif internet harus mencerminkan nilai layanan yang diterima pengguna, termasuk perlindungan terhadap kuota yang telah dibayar.

“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi atau dapat dipergunakan hingga habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun,” ujar Adies.

MK merinci enam opsi perlindungan kuota

MK menilai pelanggan layanan prabayar maupun pascabayar berhak memperoleh perlindungan atas sisa kuota yang belum digunakan. Perlindungan tersebut dapat berupa akumulasi kuota (rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana, atau skema lainnya.

Mahkamah juga menegaskan pelanggan tidak boleh dibebani biaya tambahan untuk menggunakan sisa kuotanya. Menurut MK, formula tarif dan skema layanan tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan komersial, tetapi juga harus memberikan perlindungan yang wajar bagi pelanggan.

Meski demikian, putusan tersebut tidak berarti seluruh paket data harus berlaku tanpa batas waktu. Operator masih dapat menawarkan beragam skema layanan, termasuk paket dengan atau tanpa fitur rollover, selama pelanggan memperoleh pilihan yang jelas dan tidak dirugikan.

Ada enam opsi perlindungan yang dapat ditawarkan oleh operator, yaitu:

  1. Akumulasi atau rollover kuota

  2. Perpanjangan masa aktif

  3. Pengalihan manfaat

  4. Kompensasi

  5. Pengembalian dana (refund)

  6. Bentuk perlindungan lainnya.

Komdigi akan mempelajari putusan MK

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyambut baik sekaligus menghormati putusan MK mengenai perlindungan sisa kuota internet. Putusan tersebut mewajibkan operator telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

Menteri Komdigi Meutya Hafid mengatakan putusan MK akan dipelajari secara komprehensif sebagai dasar untuk menyesuaikan kebijakan yang berlaku.

“Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK,” ungkap Meutya di Jakarta, Jumat (24/07).

Momentum audit tata kelola internet nasional

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus mengatakan putusan MK harus dijadikan momentum bagi pemerintah untuk mengaudit tata kelola internet dan menyiapkan mekanisme restitusi bagi konsumen.

Ia menilai sisa kuota internet memiliki nilai ekonomi bagi pelanggan internet, sehingga wajib memperoleh perlindungan.

“Kini pertanyaannya bukan lagi apakah kuota hangus dibolehkan, tetapi berapa besar nilai ekonomi milik masyarakat yang selama bertahun-tahun hilang tanpa pilihan, tanpa kompensasi, dan tanpa pernah diaudit secara terbuka," kata Iskandar.

Pihak IAW menilai putusan MK tersebut mengubah cara pandang terhadap kuota internet. Kepentingan komersial perusahaan tidak lagi bisa dijadikan sebagai landasan utama untuk menghapus manfaat ekonomi yang sudah dibayar pelanggan.

Iskandar berharap putusan MK mengenai sisa kuota tidak boleh hangus menjadi awal untuk membuka data historis kerugian pelanggan demi menentukan skema restitusi kolektif yang adil.

FAQ seputar sisa kuota tidak boleh hangus

Kapan putusan kuota tidak hangus berlaku?

Aturan sisa kuota internet tidak boleh hangus resmi berlaku sejak 23 Juli 2026 berdasarkan putusan Perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025.

Bagaimana agar kuota tidak hangus?

Pengguna dapat memilih paket dengan fitur rollover agar kuota internet tidak hangus dan membeli ulang paket sebelum masa aktif habis.

Apakah kuota akan hangus jika tidak dipakai?

Secara umum, kuota internet bisa hangus apabila masa aktifnya habis. Namun, aturan MK terbaru mewajibkan operator seluler menyediakan layanan agar sisa kuota tidak hangus.

Editorial Team

Related Article