OJK Siap Bentuk Dewan Komisaris Kripto, Ini Tanggapan Pelaku Usaha

Jakarta, FORTUNE – Pengawasan terhadap industri aset kripto akan segera beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga tersebut telah membuka pendaftaran seleksi pemilihan calon anggota Dewan Komisioner (DK) non ex officio untuk periode 2023–2028, Rabu (29/3).
Pendaftaran seleksi calon anggota DK OJK ini akan mengisi beberapa jabatan baru, termasuk Kepala Eksekutif Pengawas Inobasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Digital, dan Aset kripto yang merangkap anggota.
CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis, menyatakan perusahaannya menyambut positif dan menghormati proses seleksi DK OJK yang saat ini tengah berjalan. Dia berharap DK OJK terpilih dapat membuat industri aset kripto bisa menjadi lebih baik pada masa mendatang.
Menteri Keuangan Sri Mulyani, dalam konferensi pers secara daring, Senin (27/3), mengatakan pemerintah mengundang warga negara Indonesia terbaik untuk menjadi anggota non ef officio DK OJK.
Nantinya, anggota tersebut akan melaksanakan tugas dan wewenang sesuai amanat UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Pengalihan pengawasan

Pengawasan aset kripto yang semula dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Komoditi (Bappebti) akan dialihkan sebagian besar ke OJK. Hal itu berkaitan dengan UU PPSK terbaru.
Peralihan pengawasan ini bertujuan untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya persoalan dalam stabilitas sektor keuangan pada masa mendatang.
Sebagai tindak lanjut UU terbaru, Bapppebti dan Kementerian Keuangan akan menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk masa transisi pengalihan aset kripto dan perdagangan derivatif ke OJK. RPP ini akan disusun selama paling lambat 6 bulan, dan masa transisi akan dilakukan selama dua tahun atau 24 bulan.
Menurut Yudhono, perusahaan berharap DK OJK baru nanti adalah orang yang pernah memiliki kombinasi pengalaman memimpin dalam industri keuangan, serta ahli mengembangkan regulasi, termasuk dengan merangkul beberapa stakeholders dalam industri kripto.
"Dimasukkannya aset kripto sebagai salah satu ruang lingkup pengawasan dari OJK bisa menjadikan industri kripto lebih baik dari sisi penguatan perlindungan konsumen, inovasi, dan menghadirkan berbagai produk yang lebih variatif," ujarnya dalam rilis pers.