OJK Siap Bentuk Dewan Komisaris Kripto, Ini Tanggapan Pelaku Usaha

Jakarta, FORTUNE – Pengawasan terhadap industri aset kripto akan segera beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga tersebut telah membuka pendaftaran seleksi pemilihan calon anggota Dewan Komisioner (DK) non ex officio untuk periode 2023–2028, Rabu (29/3).
Pendaftaran seleksi calon anggota DK OJK ini akan mengisi beberapa jabatan baru, termasuk Kepala Eksekutif Pengawas Inobasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Digital, dan Aset kripto yang merangkap anggota.
CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis, menyatakan perusahaannya menyambut positif dan menghormati proses seleksi DK OJK yang saat ini tengah berjalan. Dia berharap DK OJK terpilih dapat membuat industri aset kripto bisa menjadi lebih baik pada masa mendatang.
Menteri Keuangan Sri Mulyani, dalam konferensi pers secara daring, Senin (27/3), mengatakan pemerintah mengundang warga negara Indonesia terbaik untuk menjadi anggota non ef officio DK OJK.
Nantinya, anggota tersebut akan melaksanakan tugas dan wewenang sesuai amanat UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).