Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pengamat: Transfer Data Indonesia ke AS Berpotensi Rugikan Cloud Lokal

ilustrasi data pribadi sedang di ambil (pexels.com/Sora Shimazaki)
ilustrasi data pribadi sedang di ambil (pexels.com/Sora Shimazaki)
Intinya sih...
  • Pengamat keamanan siber Alfons Tanujaya menilai kesepakatan dagang AS-Indonesia berpotensi merugikan layanan cloud lokal.
  • Perjanjian tersebut membuat penyelenggara layanan cloud luar negeri tak perlu membuka data center di Indonesia.
  • Adanya perjanjian tersebut memberikan dampak positif.

Jakarta, FORTUNE - Kesepakatan perdagangan terbaru antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang mengatur transfer data lintas negara menuai kekhawatiran dari pakar keamanan siber. Kebijakan ini dinilai berpotensi menekan industri cloud lokal, meskipun pemerintah menjamin prosesnya akan berjalan sesuai koridor hukum yang aman dan terukur.

Pengamat keamanan siber, Alfons Tanujaya, menilai kesepakatan tersebut dapat membuat penyelenggara layanan cloud lokal kesulitan bersaing dengan raksasa teknologi asing. Menurutnya, aturan ini berisiko melemahkan posisi tawar pemain dalam negeri.

“Tanpa pembebasan data ke AS saja sudah setengah mati bersaing. Apalagi sekarang,” ujar Alfons saat dihubungi Fortune Indonesia, Kamis (24/7).

Alfons menjelaskan, perjanjian ini berpotensi membuat penyelenggara layanan cloud global seperti AWS, Google, dan Microsoft tidak lagi diwajibkan membangun data center di Indonesia. Sebab, data pengguna dari Indonesia tetap dianggap legal meskipun disimpan di server yang berlokasi di AS.

Menanggapi kekhawatiran tersebut, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan kesepakatan ini bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas. Dalam keterangan resminya, Kemkomdigi menyatakan perjanjian ini menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data.

"Pemindahan data pribadi lintas negara diperbolehkan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan dapat dibenarkan secara hukum," demikian pernyataan Kemkomdigi terkait pengumuman kesepakatan oleh Gedung Putih pada 22 Juli 2025.

Di sisi lain, Alfons juga menyoroti kemungkinan lain, yaitu sebuah platform bernama World yang dikelola AS berpotensi dapat kembali beroperasi di Indonesia. Platform tersebut sebelumnya telah dibekukan oleh Komdigi karena menyimpan data pribadi masyarakat Indonesia di luar negeri.

“Kalau sebelum adanya perjanjian ini melanggar aturan kalau disimpan di luar yurisdiksi Indonesia. Kita tidak tahu apakah akan berubah menjadi tidak melanggar aturan kalau luar negerinya Amerika [karena] sesuai perjanjian. Itu yang perlu menjadi perhatian,” ujarnya.

Meski demikian, Alfons mengakui terdapat dampak positif dari perjanjian tersebut. Salah satunya, pengguna layanan di Indonesia berpotensi mendapatkan biaya pengelolaan data yang lebih murah karena struktur harga di Amerika Serikat relatif lebih rendah.

“Dan dengan dibolehkannya menyimpan data atau backup di Amerika tentu biayanya relatif lebih rendah daripada di Indonesia,” katanya.

Share
Topics
Editorial Team
Bonardo Maulana
EditorBonardo Maulana
Follow Us