Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Produk furnitur dan kerajinan berbahan kayu serta rotan. (KemenkopUKM)

Jakarta, FORTUNE – PT Kayu Raya Indonesia baru-baru ini resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat. Perusahaan pengelola startup desain dan furniture dengan brand Fabelio ini sempat disebut menunggak gaji para pegawainya tahun lalu.

Menurut pengumuman di surat kabar Bisnis Indonesia, Fabelio dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat No.47/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.JKT.PST, tertanggal 5 oktober 2022.

"Menyatakan debitor [PT Kayu Raya Indonesia] dalam keadaan pailit," demikian tertulis dalam pengumuman kurator, sebagaimana dikutip dari bisnisindonesia.id.

Pengumuman sama menunjukkan beban biaya perkara ini akan menjadi tanggung jawab debitur atau Fabelio. Adapun besarannya akan ditentukan setelah kepailitan dinyatakan selesai.

Masih mengutip pengumuman dimaksud, rapat kreditor pertama akan jatuh pada Senin (17/10) di Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat. Lalu, batas akhir pengajuan tagihan para kreditor dan tagihan pajak tiba pada Senin (14/11) terakhir 17.00 WIB di kantor pengurus. Kemudian, rapat pencocokan piutang atau erifikasi tagihan para kreditor dan kantor pajak jatuh pada Senin (28/11) pukul 10.00 WIB di Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat.

“Sehubungan dengan Pengadilan Niaga pada pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan penetapan hakim pengawas tersebut, Fabelio mengundang para kreditor, debitor, dan pihak lain yang berkepentingan untuk menghadiri rapat-rapat tersebut,” demikian bunyi pengumuman.

Mulai menunggak pembayaran gaji pada 2021

Editorial Team

Tonton lebih seru di