TECH

Waspada! Kredit Macet di 21 Pinjol Tembus 5%

Ini penyebab tingginya pinjaman macet pinjol.

Waspada! Kredit Macet di 21 Pinjol Tembus 5%Ilustrasi Debt Collector/ Shutterstock Andrey Povpov
10 October 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman menyatakan, terdapat 21 perusahaan fintech atau pinjaman online (pinjol) yang memiliki pinjaman macet di atas 5 persen. Seperti diketahui sebelumnya, rasio pinjaman macet pinjol tercermin dari Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP90).

"Dari data yang ada Per Agustus 2023 penyelenggara yang memiliki TWP di atas 5 persen ada 21 penyelenggara. Jumlah ini cenderung menurun dibanding bulan sebelumnya yang capai 23 penyelenggara,” kata Agusman melalui konferensi video Youtube OJK yang dikutip di Jakarta, Selasa (10/10).

Ia menyatakan, ada empat penyebab tingginya pinjaman macet di pinjol. Antara lain seperti kurangnya kemampuan platform memfasilitasi penyaluran dana, kualitas credit scoring fintech yang rendah, proses penagihan pinjaman yang lemah, serta banyaknya kerja sama dengan ekosistem lain seperti fasilitas kartu kredit.

Ada 33 fintech yang belum penuhi ketentuan modal minimum

Ilustrasi fintech. Shutterstock/Alfa Photo

Selain itu, Agusman juga menyampaikan terdapat 33 fintech lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas atau modal minimum Rp2,5 miliar per Agustus 2023. Seperti diketahui, aturan pemenuhan ekuitas dilakukan secara bertahap, yaitu Rp2,5 miliar di bulan Juli 2023, Rp7,5 miliar di bulan Juli 2024 dan Rp12,5 miliar di bulan Juli 2025.

Pertambahan jumlah P2P Lending dengan ekuitas minimum kurang dari Rp2,5 miliar pada bulan Agustus 2023 dibandingkan dengan bulan sebelumnya karena terdapat kinerja penyelenggara yang menurun sehingga mengalami kerugian.

Bahkan Agusman menyatakan, terdapat 11 fintech dari 33 penyelenggara tersebut yang belum mengajukan permohonan tambahan modal. Sedangkan 22 fintech lending sedang proses persetujuan peningkatan modal disetor.

“Serta 2 fintech lending dalam proses pengembalian ijin usaha,” kata Agusman.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, OJK juga telah menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada penyelenggara yang belum memenuhi Ketentuan. Hal ini dilakukan agar pelaku indsutri segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum tetap Rp2,5 miliar.

Di sisi lain, bila dilihat secara industri secara umum, bisnis outstanding pembiayaan fintech peer to peer lening  di Agustus 2023 masih meningkat 12,46 persen (yoy) meski lebih rendah dibandingkan pertumbuhan di Juli 2023 yang sebesar 22,41 persen. OJK juga mencatat nominal pembiayaan fintech mencapai Rp53,12 triliun di Agustus 2023. Sementara itu, tingkat risiko pinjaman macet atau TWP90 industri fintech sedikit menurun menjadi 2,88 persen di Agustus 2023 bila dibandingkan dengan posisi Juli 2023 yang mencapai 3,47 persen.

Related Topics