TECH

5 Fakta Tren Belanja Online Paruh Pertama 2021

Apa yang membuat orang lebih sering belanja online?

5 Fakta Tren Belanja Online Paruh Pertama 2021Shutterstock/By Natee Photo
20 August 2021

Jakarta - FORTUNE, Seperti apa tren belanja konsumen pada paruh pertama 2021? Apakah orang-orang masih lebih memilih berbelanja online ketimbang offline pada tahun kedua pandemi ini?

Pandemi memang meningkatkan tren belanja online sejak awal 2020. Bahkan, tren itu masih berlangsung pada paruh pertama 2021.

Berdasar laporan Indonesia E-Commerce Trend 2021 dari platform JakPat, 75 persen dari 1.054 responden lebih sering berbelanja online ketimbang offline pada April-Juni 2021. Menjadikan paruh kedua 2020 sebagai tolokan, itu artinya ada kenaikan 5 persen.

Apa alasan para responden lebih sering belanja online daripada offline? Barang apa saja yang laris selama enam bulan ini? Apakah tren kenaikan belanja online hanya terjadi di kalangan anak muda?

Untuk mengetahui jawaban dari deretan pertanyaan itu, simak ulasan berikut.

1. Alasan orang lebih sering belanja online

Ilustrasi e-commerce.
Dok. Shutterstock/mtkang

Menurut data JakPat, banyaknya tawaran diskon dan promosi jadi alasan utama orang acap kali belanja online. 82 persen responden berpendapat demikian.

Kemudian, 81 persen mengaku belanja online lebih praktis karena tak perlu keluar rumah. Terlebih, saat ini mengurangi mobilitas dapat menekan risiko penyebaran Covid-19. 72 persen responden mengamini alasan tersebut.

Selain itu, 70 persen responden menganggap harga barang di platform e-commerce lebih murah. 53 persen merasa pilihan produk saat belanja online lebih banyak.

Di sisi lain, 39 persen merasa akan lebih fokus pada kebutuhan saat belanja online. Sementara 36 persen lainnya memilih metode itu karena barang hanya tersedia di platform online. 1 persen sisanya memilih alasan lain-lain.

2. Kategori paling banyak dibeli saat belanja online

Ilustrasi belanja online
Pixabay/Preis King

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.