Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ilustrasi judi online (unsplash.com/niekdoup)
ilustrasi judi online (unsplash.com/niekdoup)

Intinya sih...

  • Transaksi judi online turun 57% di Q3 2025, mencapai Rp155 triliun

  • Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan data PPATK memperkuat klaim keberhasilan pemerintah dalam menekan praktik judi online di Tanah Air

  • Kementerian Komdigi melakukan pemutusan akses terhadap konten dan situs judi online yang beroperasi di ruang digital Indonesia

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Transaksi judi online (judol) sepanjang sembilan bulan pertama 2025, mengalami penurun. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, nilai transaksi judi online hingga kuartal III 2025 mencapai Rp155 triliun, atau turun 57 persen dibandingkan tahun 2024, yang mencapai Rp359,8 triliun.

PPATK juga mencatat penurunan jumlah pemain judi online yang signifikan. Pada 2025, jumlah pemain tercatat 3,1 juta orang, atau turun 68,32 persen dibandingkan 9,7 juta pemain pada 2024.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa data yang dirilis oleh PPATK memperkuat klaim keberhasilan pemerintah dalam menekan praktik judi online di Tanah Air.

“Data PPATK menjadi indikator yang sangat kredibel bahwa kebijakan pengawasan, pemutusan akses hingga penegakan hukum yang dilakukan pemerintah berjalan efektif dan terukur,” ujar Menkomdigi Meutya Hafid dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (18/12).

Menurutnya, penurunan tersebut merupakan hasil nyata dari komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari dampak sosial dan ekonomi judi online.

“Ini adalah capaian kolektif pemerintah dan masyarakat, menunjukkan juga negara hadir secara serius untuk melindungi masyarakat, terutama kelompok rentan, dari jeratan judi online,” imbuhnya.

Pemerintah akan terus memperkuat pengawasan serta penindakan terhadap segala bentuk praktik judi online.“Pada prinsipnya, kami akan terus mempersempit ruang gerak pelaku, baik dari sisi konten, infrastruktur digital, maupun aliran dananya,” ujarnya.

Kementerian Komdigi, secara konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten dan situs-situs judi online yang beroperasi di ruang digital Indonesia.

Setiap laporan masyarakat dan temuan sistem akan ditindaklanjuti secara cepat sebagai bagian dari komitmen menjaga ruang digital yang aman dan sehat.

Editorial Team

EditorEkarina .