Jakarta, FORTUNE - Pada 2 November 2022, pemerintah resmi mematikan siaran TV analog dan beralih ke siaran TV digital. Kendati begitu, pemilik TV analog tidak harus mengganti unitnya menjadi TV digital, cukup memiliki alat penyanding TV digital yakni set top box (STB).
Alat tersebut akan memudahkan pemilik TV analog untuk berlatih menikmati TV digital. Kini STB sudah bisa dibeli dari toko-toko online maupun offline. Namun, Anda harus memastikan STB yang Anda beli telah resmi bersertifikat Kominfo.
Sertifikasi perangkat STB siaran TV digital itu adalah bentuk jaminan bahwa STB yang digunakan nantinya dipastikan bisa digunakan, dan semua fitur di siaran digital bisa berfungsi optimal.