Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Antisipasi Ancaman PHK Pekerja Sritex Usai Putusan Pailit Pengadilan

Ilustrasi Sritex. (Dok. Sritex)
Intinya sih...
- Pemerintah melalui Kemnaker siap lindungi pekerja dengan Program JKP dan pelatihan keterampilan di BLK.
- Karyawan yang bergantung pada Sritex mencapai 50.000 orang, memunculkan kekhawatiran PHK di kalangan pekerja.
Jakarta, FORTUNE - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) serta entitas afiliasinya, dan putusan itu akhirnya membuka babak baru dalam perjalanan raksasa tekstil Indonesia tersebut. Status pailit ini tidak hanya mengguncang sektor industri, tetapi juga memunculkan kekhawatiran di kalangan pekerja yang menghadapi risiko pemutusan hubungan kerja (PHK).
Putusan penolakan kasasi dengan Nomor Perkara: 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota, yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso, Rabu, (18/12).
Editorial Team
EditorBonardo Maulana
EditorEko Wahyudi
Follow Us