BUSINESS

OYO Gandeng MNC Insurance Untuk Tingkatkan Proteksi Mitra Properti

Manfaat pertanggungan hingga Rp100 juta per bulan per kamar.

OYO Gandeng MNC Insurance Untuk Tingkatkan Proteksi Mitra PropertiAplikasi pemesanan hotel kamar Oyo di google play store. Shutterstock/ECO LENS.
22 November 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Perusahaan Hospitech (Hospitality Technology), OYO, menggandeng MNC Insurance dalam memberikan solusi proteksi pada aset propertinya, yang dijembatani oleh Prodigi.

Global CBO dan CEO Southeast Asia and Middle East OYO, Ankit Tandon, mengatakan bahwa keselamatan dan kesejahteraan pemilik properti yang jadi mitra OYO merupakan prioritas perusahaan.

“Kami ingin memberikan perlindungan sehingga seluruh ekosistem OYO yang terlibat dapat memiliki solusi asuransi terbaik yang disesuaikan dengan kebutuhan,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Fortune Indonesia, Rabu (22/11).

Melalui kemitraan ini, kata Tandon, seluruh properti OYO akan merasakan perlindungan yang optimal terhadap segala risiko atau all-risks, dan liability.

OYO, MNC Insurance, dan Prodigi berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal atas kerusakan atau kehilangan bangunan dan isinya, yang disebabkan oleh pelanggan kepada tertanggung, yakni pemilik properti OYO di seluruh Indonesia.

Adapun perlindungan yang diberikan mencakup pemenuhan kebutuhan properti yang diasuransikan, menawarkan perlindungan terhadap berbagai potensi risiko, termasuk kerusakan yang tidak disengaja seperti kelalaian, dan juga bencana alam.

Manfaat

Global CBO dan CEO Southeast Asia and Middle East OYO, Ankit Tandon.
Global CBO dan CEO Southeast Asia and Middle East OYO, Ankit Tandon. (dok. OYO)

Tandon menyampaikan, manfaat pertanggungan dalam layanan ini.mencapai hingga Rp100 juta per bulan per kamar.

Manfaat lain yang ditawarkan kepada mitra properti antara lain kecelakaan yang menyebabkan cedera dan kematian, serta tanggung jawab kerusakan kendaraan di area parkir.

Pemilik porperti cukup menjelaskan dengan rinci kronologis dan nilai klaim yang diajukan, serta melampirkan dokumen yang berkaitan dengan klaim selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal terjadinya kecelakaan, kemudian pihak Asuransi akan mengevaluasi dan pembayaran klaim dilakukan semaksimalnya 5 hari kerja, diproses sejak kelengkapan dokumen diterima.  

Kemitraan strategis

OYO akan ekspansi properti di Papua (dok. OYO)
OYO akan ekspansi properti di Papua (dok. OYO)

Related Topics