BUSINESS

Program Jakpreneur, Manfaat, Syarat, dan Cara Mendaftarnya

Jakpreneur memberi banyak manfaat bagi para pelaku UMKM.

Program Jakpreneur, Manfaat, Syarat, dan Cara MendaftarnyaJakpreneur. (Jakpreneur.jakarta.go.id)
08 December 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Pemerintah melakukan pembinaan bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Salah satu upaya yang dilakukan melalui program Jakpreneur yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Mengutip laman resminya, Jakpreneur adalah platform kreasi, fasilitasi, dan kolaborasi pengembangan UMKM melalui ekosistem kewirausahaan, seperti startup, institusi pendidikan, maupun institusi pembiayaan. Hingga saat ini, jumlah yang tergabung dalam program ini sudah mencapai 340.459 peserta.

Jakpreneur dapat berbentuk kerja sama jangka panjang maupun bentuk kegiatan lainnya, yang berpotensi mengembangkan keterampilan dan kemandirian berusaha, dengan cara kolaborasi antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dunia pendidikan, dunia usaha, masyarakat, lembaga, dan/atau pihak lainnya.

Manfaat

Chef William Wongso memberikan pelatihan kepada para UMKM binaan Jakpreneur.
Chef William Wongso memberikan pelatihan kepada para UMKM binaan Jakpreneur. (disppkukm.jakarta.go.id)

Kegiatan ini diharapkan akan memberikan manfaat bagi para pelaku UMKM untuk terus mengembangkan usahanya. Berikut ini adalah beberapa manfaat yang bisa didapatkan bila bergabung dengan program ini.

  1. Mendapatkan pelatihan dasar maupun lanjutan yang meliputi pelatihan teknis, khususnya terkait produksi dan pengembangan produk; serta pelatihan non-teknis yang berkenaan dengan jiwa kewirausahaan dan manajemen usaha, promosi, erta pemasaran produk.
  2. Mendapatkan pendampingan usaha yang meliputi pemasaran, permodalan, laporan keuangan, ide kreatif, perubahan pola pikir, penyelesaian masalah usaha, dan pembentukan pelaku usaha unggul.
  3. Mendapat fasilitas layanan dokumen perizinan dan/atau nonperizinannya, baik secara erorangan atau kolektif, oleh Perangkat Daerah Penyelenggara Jakpreneur berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM–PTSP) Provinsi DKI Jakarta.
  4. Mendapat bantuan pemasaran produk pelaku usaha melalui fasilitas pemasaran produk langsung maupun sistem daring yang dikelola oleh berbagai pihak.
  5. Mendapat bantuan pelaporan keuangan usaha berbasis aplikasi, terutama untuk pemenuhan syarat akses permodalan.
  6. Pelaku usaha Jakpreneur yang telah memiliki izin usaha ataupun belum memiliki, difasilitasi untuk mendapatkan kemudahan akses permodalan dari perbankan, lembaga, dan/atau pihak lainnya.
  7. Mendapat fasilitas sarana dan prasarana dalam optimalisasi pemanfaatan fasilitas, pemberian bantuan sarana, dan klinik kewirausahaan.

Syarat

Pelatihan softskill kepada para pelaku UMKM binaan Jakpreneur.
Pelatihan softskill kepada para pelaku UMKM binaan Jakpreneur. (disppkukm.jakarta.go.id)

Related Topics