Bumi Resources Minerals (BRMS) Tanggapi Pemberitaan Kasus Anak Usaha

Jakarta, FORTUNE - PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) menanggapi permintaan klarifikasi dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI) atas pemberitaan mengenai PT Gorontalo Minerals (PT GM), anak usahanya, yang disoroti dalam kasus hukum.
Direktur dan Sekretaris Perusahaan BRMS, Muhammad Sulthon, mengatakan, Forum Rakyat Bone Bolango telah mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan beberapa piphak lain, termasuk terhadap PT GM. Gugatan tersebut diajukan dengan tuntutan membatalkan persetujuan peningkatan tahap operasi produksi kontrak karya PT GM yang diterbitkan oleh Menteri ESDM pada 27 Februari 2019.
Pada 30 Oktober 2025, PTUN Jakarta telah memutuskan tidak menerima gugatan Para Penggugat. "Saat ini, para penggugat melakukan upaya hukum banding melalui PT TUN Jakarta. Sampai dengan tanggal surat ini diterbitkan, proses pemeriksaan pada tingkatan banding masih berjalan," kata Muhammad dalam keterbukaan informasi terbaru atas surat permintaan penjelasan tertanggal 13 Januari 2026, Kamis (15/1).
Permintaan penjelasan tersebut dikirim karena adanya pemberitaan mengenai topik tersebut pada 18 September 2025. Salah satu poin yang dimintai keterangan oleh bursa adalah 'perbedaan luas konsesi, dugaan dokumen ganda, hingga keterlambatan eksplorasi'.
Terkait itu, Muhammad mengatakan, kejanggalan luas konsesi yang dimuat dalam pemberitaan tak dapat dipahami karena tidak bisa perseroan jelaskan lebih lanjut.
Mengenai luas konsesi, BRMS menyatakan telah mengurangi wilayah kontrak karya dari semula 51.570 hektare menjadi 24.995 hektare berdasarkan Amandemen Kontrak Karya dan SK Menteri ESDM. Selain itu, dari total area kontrak karya setelah amandemen, PT GM juga telah memperoleh Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas 992,2 hektare. Dus, ia menegaskan, tak ada perbedaan luas konsesi sebagaimana dimuat dalam pemberitaan.
"TIdak ada dokumen ganda yang dimiliki oleh PT GM, mengingat seluruh dokumen yang dimiliki oleh PT GM termasuk RKAB dan feasibility study telah memperoleh persetujuan pemerintah," imbuhnya. "PT GM memahami bahwa terdapat pihak-pihak yang dengan sengaja menyebarkan dokumen palsu untuk menimbulkan kesan bahwa PT GM beroperasi berdasarkan dokumen ganda yang tidak valid."
Selain itu, bursa juga mengonfirmasi apakah wilayah pertambangan PT GM berdasarkan SK Kementerian ESDM termasuk dalam Kawasan Taman Nasional Bugani Nani Wartabone atau tidak. Perseroan menyatakan, sebagian kecil wilayah kontrak karya PT GM masuk dalam Kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone.
"Namun demikian, PT GM hanya melakukan kegiatan eksplorasi, konstruksi atau operasi produksi pada area kontrak karya yang berada di luar wilayah Kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone," jelas Muhammad.
Sebagai konteks, saat ini PT GM masih menyelesaikan konstruksi tambang dan infrastruktur pendukungnya, sehingga belum berkontribusi terhadap pendapatan perseroan.
Saham BRMS melemah 2 persen ke harga Rp1.225 pada akhir perdagangan Kamis (15/1).

















