Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Cara Buka SPBU BP AKR, Ini Syarat dan Skema Kemitraannya

Ilustrasi SPBU BP AKR Indonesia (bp.com)
Intinya sih...
  • BP AKR membuka kemitraan bagi pengusaha yang ingin memiliki bisnis SPBU di Indonesia dengan skema COCO dan DODO.
  • Syarat buka usaha SPBU BP AKR mencakup tanah strategis, izin usaha, konstruksi tanah, dan operasional pegawai.
  • Cara buka SPBU BP AKR melalui pendaftaran daring dan fasilitas yang diberikan berupa peralatan bahan bakar, POS, konsinyasi bahan bakar, branding, dan pelatihan.

BP AKR adalah perusahaan joint venture antara BP (British Petroleum) dan AKR Corporindo Tbk (AKRA) yang bergerak di bidang ritel bahan bakar minyak (BBM).

BP AKR membuka kemitraan bagi pengusaha yang ingin memiliki bisnis SPBU di Indonesia. Ada dua skema kemitraan atau franchise SPBU BP AKR, yaitu Company Owned Company Operated (COCO) dan Dealer Owned Dealer Operated (DODO).

Sebelum menjadi mitra, BP AKR akan memberikan proyeksi bisnis berdasarkan potensi lokasi yang diajukan. Selain itu, mereka juga akan memastikan bahwa seluruh jaringan SPBU beroperasi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Bagi Anda yang penasaran, berikut cara buka SPBU BP AKR serta syarat dan modal usaha yang harus disiapkan sebagai mitra.

Syarat buka usaha SPBU BP AKR

Ilustrasi petugas SPBU BP AKR Indonesia (bp.com)

Ada beberapa syarat membuka usaha SPBU BP AKR, antara lain:

  1. Land: Mitra harus memiliki tanah dengan lokasi yang strategis untuk mendirikan SPBU. Lokasi tersebut harus memenuhi standar BP AKR dalam hal aksesibilitas dan visibilitas yang tinggi.

  2. License: Mitra wajib memiliki izin usaha yang sah dan memenuhi semua regulasi yang diperlukan untuk mendirikan dan mengoperasikan SPBU.

  3. Civil construction: Mitra harus memastikan bahwa tanah yang digunakan untuk SPBU memenuhi standar konstruksi yang ditetapkan oleh BP AKR.

  4. Site—Operational: Operasional menyangkut pegawai yang harus dipenuhi untuk menjalankan bisnis.

Saat ini BP AKR membuka kemitraan kepada masyarakat untuk membuka SPBU di area pemasaran DKI Jakarta dan Banten, Jawa Barat dan Jawa Timur.

Cara buka SPBU BP AKR

Ilustrasi SPBU BP AKR Indonesia (bp.com)

Calon mitra SPBU BP AKR bisa mendaftar secara daring melalui laman resmi bp.com pada bagian "Bermitralah dengan kami". Berikut langkah-langkahnya:

1. Buka laman resmi bp..com pada bagian "Bermitralah dengan kami".

2. Scroll ke bawah hingga ke bagian Dealer Partnership Form.

3. Lengkapi formulir dengan mengisi sesuai data diri.

  • Nama

  • Nomor telepon

  • Alamat email

  • Provinsi potensi SPBU

  • Kecamatan, kota/kabupaten lahan

  • Alamat lengkap lokasi lahan

  • Luas lahan dalam m2

  • Panjang dan lebar lahan

  • Tautan Google Maps

  • Kirim pertanyaan pada kolom (opsional)

4. Klik "Kirim".

Fasilitas SPBU BP AKR yang diberikan

Ilustrasi petugas SPBU BP AKR Indonesia (bp.com)

BP-AKR akan menyediakan kebutuhan yang diperlukan untuk menjalankan SPBU, antara lain:

  • Fuel equipment: BP AKR menyediakan peralatan untuk distribusi bahan bakar, termasuk pompa, tangki, dan sistem pengukuran yang sesuai standar untuk memastikan efisiensi dan keamanan operasional SPBU.

  • Point of sales (POS): Sistem POS yang lengkap dan terintegrasi akan disediakan untuk mempermudah transaksi, pemantauan penjualan, serta manajemen data yang lebih efisien dan akurat.

  • Fuel consignment: BP AKR akan menyediakan bahan bakar yang dijual di SPBU mitra melalui skema konsinyasi.

  • Branding: Mitra akan mendapatkan dukungan dalam hal branding dan pemasaran. Semua SPBU yang beroperasi di bawah jaringan BP AKR akan memakai identitas merek tersebut.

  • Training: BP AKR juga menyediakan pelatihan untuk mitra dan karyawan mereka untuk memastikan bahwa mereka dapat mengelola SPBU dengan baik, memahami SOP yang tepat, dan menjaga kualitas pelayanan dan keamanan yang sesuai regulasi.

Demikianlah cara buka SPBU BP AKR serta syarat dan skema kemitraannya yang menarik disimak.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogama Wisnu Oktyandito
EditorYogama Wisnu Oktyandito
Follow Us