Jakarta, FORTUNE - Cara daftar UMKM online sebenarnya cukup mudah untuk dilakukan. Mungkin, istilah UMKM sudah tidak asing lagi bagi masyarakat Indonesia.
UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Ini adalah suatu bentuk usaha yang bisa dilakukan secara mandiri oleh individu, rumah tangga, atau badan usaha ukuran kecil. Dikarenakan ukurannya, UMKM bisa dilakukan oleh banyak orang dengan modal yang kecil pula.
Pengurusan izin UMKM saat sangat mudah dan bisa dilakukan secara online. Sebagai tindak lanjut Undang-undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja, telah terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. PP tersebut mengatur penyederhanaan perizinan berusaha melalui penerapan perizinan berusaha berbasis risiko.
UMKM yang ingin didaftarkan tidak dikenai biaya. Hanya perlu melengkapi persyaratan, dan mendaftar secara online. Lantas, bagaimana cara daftar UMKM online? Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.