Jakarta, FORTUNE - Bagi Anda yang sedang mencari kerja sebaiknya mengetahui syarat membuat kartu kuning dengan mengecek di laman resmi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) masing-masing wilayah kabupaten/kota. Syarat membuat kartu kuning di setiap daerah biasanya sedikit berbeda. Akan tetapi, secara umum ada beberapa dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan kartu kuning dan hal ini relatif hampir sama.
Mengutip Indonesia.go.id, kartu kuning berfungsi untuk pendataan para pencari kerja. Kartu ini dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kabupaten/kota. Kartu kuning biasanya mencantumkan beberapa informasi tentang pemiliknya.
Dengan mengetahui cara membuat kartu kuning online dan offline, Anda juga bisa mendapat informasi yang harus ada di kartu kuning. Perinciannya yakni, nama, nomor induk kependudukan (NIK) KTP, data kelulusan, hingga sekolah dan universitas tempat pencari kerja memperoleh gelar, bergantung pada pendidikan terakhir. Kemudian Disnaker akan memberi data calon pencari kerja kepada pihak perusahaan. Sebelumnya, ketahui dulu syarat membuat kartu kuning online dan offline, berikut informasinya untuk Anda.