ilustrasi uang(unsplash.com/Alexander Mils)
Selain mendapatkan uang pesangon, bahwa karyawan tetap yang terkena PHK juga akan mendapatkan uang penghargaan masa kerja dan pengganti hak.
Adapun rumus perhitungan uang penghargaan diatur dalam Pasal 40 ayat (3), yakni:
- Karyawan tetap dengan 3 tahun masa kerja, tetapi kurang dari 6 tahun mendapatkan uang 2 bulan upah kerja
- Karyawan tetap dengan 6 tahun masa kerja, tetapi kurang dari 9 tahun mendapatkan uang 3 bulan upah kerja
- Karyawan tetap dengan 9 tahun masa kerja, tetapi kurang dari 12 tahun mendapatkan uang 4 bulan upah kerja
- Karyawan tetap dengan 12 tahun masa kerja, tetapi kurang dari 15 tahun mendapatkan uang 5 bulan upah kerja
- Karyawan tetap dengan 15 tahun masa kerja, tetapi kurang dari 18 tahun mendapatkan uang 6 bulan upah kerja.
Selain itu, besaran uang pengganti hak juga diatur dalam Pasal 43 ayat (4) yang diterima oleh karyawan, meliputi:
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum dianggap gugur
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya kembali ke tempat dimana pekerja atau buruh diterima bekerja
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama
Itulah tadi cara perhitungan pesangon karyawan tetap, uang penghargaan, dan uang pengganti hak. Semoga informasi pada artikel ini bisa membantu Anda.