Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Cara Urus Balik Nama Sertifikat Tanah Orang Tua Tanpa Wasiat

ilustrasi sebidang tanah (unsplash.com/Zbynek Burival)
Intinya sih...
- Mengurus balik nama sertifikat tanah orang tua yang meninggal penting untuk mencegah masalah hak atas tanah di masa depan.
- Dokumen yang diperlukan mencakup sertifikat tanah, surat kematian pemilik tanah, dan surat tanda bukti sebagai ahli waris.
- Ahli waris harus melampirkan dokumen seperti surat kuasa tertulis, bukti identitas, dan membayar pajak BPHTB serta PBB.
Mengurus balik nama sertifikat tanah atas nama orang tua yang telah meninggal sangat penting untuk mencegah masalah terkait hak atas tanah di masa depan, terutama jika orang tua tidak meninggalkan surat wasiat.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sertifikat tanah milik orang tua yang telah meninggal dapat diajukan untuk balik nama.
Editorial Team
EditorNadia Agatha Pramesthi
EditorFaesal Mubarok
Follow Us