BUSINESS

Insentif Harga Gas Dorong Utilisasi Industri Pupuk Hingga 104 Persen

Kinerja industri pupuk pun secara umum mengalami perbaikan.

Insentif Harga Gas Dorong Utilisasi Industri Pupuk Hingga 104 PersenPenggunaan pupuk bersubsidi oleh petani. (ANTARA FOTO / Irwansyah Putra)

by Eko Wahyudi

23 February 2022

Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat utilisasi produksi pupuk mencapai 104 persen tahun lalu. Salah satunya pendorongnya adalah kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) US$6 per MMBTU. Implementasi kebijakan tersebut telah membantu industri pupuk di masa pandemi. 

“Penurunan harga gas bumi telah mengakibatkan meningkatnya utilitas industri pupuk dari 85 persen pada 2019, meningkat menjadi 88 persen pada 2020 dan meningkat tajam menjadi 104 persen pada 2021,” kata Plt. Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Ignatius Warsito, dalam keterangannya, Selasa (22/2).

Kebijakan harga gas bumi tertentu juga telah berhasil menurunkan harga pokok produksi (HPP) pupuk yang berimbas pada penurunan beban subsidi serta adanya peningkatan penerimaan pajak.

Penjualan pupuk meningkat

Kinerja penjualan pupuk, baik domestik maupun ekspor, meningkat terus mencapai Rp28 triliun pada 2021 dibandingkan 2019 yang sebesar Rp24 triliun. Selain kebijakan harga gas, hal lain yang berkontribusi terhadap pertumbuhan kinerja industri pupuk adalah revitalisasi mesin-mesin tua yang sudah tidak efisien dan boros bahan bakar.

“Pabrik pupuk yang ada saat ini pada umumnya berusia tua, rata-rata di atas 30 tahun yang menyebabkan konsumsi bahan baku dan energi menjadi kurang efisien,” kata Ignatius.

Program revitalisasi industri pupuk

Guna mengatasi permasalahan tersebut, Kemenperin memiliki program revitalisasi industri pupuk yang meliputi penggantian pabrik usia tua dan tidak efisien serta pembangunan pabrik pupuk baru dan pengamanan operasi pabrik pupuk yang ada sekarang. Hal itu berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2010 tentang Revitalisasi Industri Pupuk.

“Penggantian pabrik khususnya pabrik pupuk urea telah meningkatkan efisiensi dalam proses produksi dengan menurunkan konsumsi gas bumi hingga 33 persen,” ujarnya.

Pelaksanaan program revitalisasi industri pupuk menjadi berkesinambungan dengan dukungan penyediaan bahan baku, yang difasilitasi penetapan HGBT untuk industri pupuk melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.