BUSINESS

Aset NFT Kian Diburu, Ditjen Pajak Wajibkan Pemilik Lapor dalam SPT

NFT diperlakukan sebagaimana aset-aset lainnya dalam UU.

Aset NFT Kian Diburu, Ditjen Pajak Wajibkan Pemilik Lapor dalam SPTKarya Seni NFT dan koin kripto. (ShutterStock/Rafael Tomazi)
07 January 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mewajibkan pemilik non fungible token atau NFT melaporkan aset digital tersebut dalam Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menjelaskan dalam Undang-Undang PPh, NFT dikategorikan seperti halnya aset-aset lain di mana nilai pasarnya harus dilaporkan.

"Aset NFT maupun aset digital lainnya wajib dilaporkan di SPT Tahunan dengan menggunakan nilai pasar tanggal 31 Desember pada tahun pajak tersebut," ujarnya saat dihubungi Fortune Indonesia, Jumat (7/1).

Meski demikian, ia mengakui bahwa sampai dengan saat ini, pajak atas transaksi NFT masih dalam pembahasan pemerintah lantaran belum ada ketentuan khusus mengenai pungutan pajak terhadap transaksi digital tersebut. 

Namun, ketentuan umum aturan perpajakan tetap dapat digunakan. Sebagaimana disebutkan dalam UU PPh, setiap tambahan kemampuan ekonomis dikenakan pajak.

"Hal itu termasuk transaksi yang sedang kita bahas ini, maka tetap dikenakan pajak dengan sistem self assessment," jelasnya.

Sekedar informasi, NFT merupakan aset digital yang mewakili atau menjadi bukti kepemilikan barang berharga. Aset tersebut dapat dibeli dengan mata uang kripto, salah satunya koin Ethereum (ETH) yang paling banyak digunakan dalam transaksi tersebut hingga saat ini.

Kian Diburu

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo), Teguh Kurniawan Harmanda menilai minat masyarakat terhadap NFT, sebagai aset digital yang juga mengandalkan sistem blockchain layaknya mata uang Kripto, diprediksi akan semakin meningkat secara eksponensial pada tahun 2022.

Hal tersebut tergambar dari lonjakan penjualan NFT saat di beberapa minggu terakhir di tahun 2021.

“Hal ini karena minat masyarakat untuk memperjual-belikan aset dan karya seni digital melalu NFT semakin tinggi, seiring dengan pengetahuan mereka soal manfaatnya dan peluang pada pertumbuhan ekonomi kreatif dan digital,” katanya melalui keterangan resmi pekan lalu (3/1).

Melesatnya NFT sebagai investasi aset digital juga tak lepas dari kondisi di mana NFT telah terintegrasi dengan semua potensi ekosistem digital yang mulai bertumbuh, seperti Metaverse dan platform investasi digital lain.

Data DappRadar menunjukkan bahwa pada kuartal III/2021, penjualan NFT di seluruh dunia mengalami kenaikan signifikan hingga US$10,7 miliar atau sekitar Rp152 triliun. Padahal, pada kuartal I/2021 hanya sebesar US$1,2 miliar atau Rp17 triliun; lalu pada kuartal II/2021 naik jadi US$1,3 miliar atau Rp18,5 triliun.

"Di Indonesia sendiri aset digital NFT masih tergolong baru, belum ada data lengkap mengenai tren pertumbuhannya. Meski begitu, dilihat dari pasar semakin matang, dengan banyaknya marketplace NFT yang bermunculan,” ucap Manda.

Related Topics