Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Ilustrasi Sritex. (Dok. Sritex)

Intinya sih...

  • Going concern adalah prinsip bahwa kreditur berwewenang melanjutkan usaha debitur dengan persetujuan dari panitia kreditur, jika memang dianggap akan menguntungkan bagi harta pailit.
  • Asas kelangsungan usaha atau going concern diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2024 mengenai Kepailitan dengan implementasi yang spesifik.
  • Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group menjelaskan kreditur ingin ada opsi going concern untuk kelangsungan produksi dan masa depan pekerja.

Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group, Slamet Kaswanto menuturkan sebagian besar kreditur mengharapkan ada opsi going concern. Opsi ini untuk memastikan kelangsungan operasional produksi dan masa depan ribuan karyawan Sritex.

Hal ini seiring telah diajukannya permohonan peninjauan kembali (PK) atas keputusan penolakan permohonan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (18/12).

Editorial Team

Tonton lebih seru di